Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebijakan Penanggulangan Kenakalan Anak dan Remaja

22 Desember 2020   14:12 Diperbarui: 22 Desember 2020   14:38 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batas usia 21 tahun tidak mengurangi kemungkinan anak berbuat sejauh ia berkemampuan, berdasarkan hukum yang berlaku. Selain anak-anak yang kesejahteraannya dipenuhi secara wajar dan mempunyai orang tua, di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan rohani, jasmani, sosial, dan ekonomi, yaitu anak yang tidak  mempunyai orang tua, anak tidak mampu, anak terlantar,  anak yang mengalami masalah perlakuan, anak yang cacat rohani dan jasmani.

Peranan keluarga sangat dominan dalam membentuk  pola dasar perilaku dan perkembangan anak. Dalam keluarga harmonis perkembangan anak akan normal tanpa penyimpangan-penyimpangan perilaku yang tidak diharapkan. Dalam keluarga broken home tanpa disadari akan sangat berpengaruh bagi perkembangan anak 

Faktor ekonomi sering menjadi masalah bagi orang tua dalam membina keluarga terutama dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan papan, pemukiman, pendidikan, dan kesehatan. Tidak sedikit keluarga di Indonesia  yang hidupnya sangat kekurangan. Di masa krisis sekarang ini banyak anak putus sekolah karena orang tuanya tak mampu lagi membiayai anak sekolah karena sudah tidak berpenghasilan tetap.

Lingkungan pergaulan di era millenial yamg semakin luas dan lebih bebas dengan sendirinya akan berdampak bagi si anak. Banyak contoh kasus akibat faktor lingkungan seperti free sex, free love, tawuran, bully, penyalahgunaan narkotika, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, terorisme, geng motor,...

Pemerintah sebagai agen perubahan telah berupaya terus-menerus memberi perlindungan bekerja sama dengan lembaga sosial kemasyarakatan lain, bertujuan untuk mengentaskan anak-anak korban kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Anak-anak tunas bangsa, generasi penerus dalam pembangunan bangsa dan negara. Alangkah baiknya pemerintah memberi perlindungan hukum  bagi anak-anak Indonesia dengan Kebijakan Penanggulangan Kenakalan Anak/Remaja yang dapat menjawab tantangan jaman, kebijakan rasional untuk menanggulangi kejahatan.

Kebijakan penanggulangan kenakalan anak/remaja, landasan operasional pemerintah tidak jauh berbeda dengan kebijakan  penanggulangan kejahatan pada umumnya.Asas-asas yang mendasari kebijakan penanggulangan kenakalan anak/remaja berbeda dengan kejahatan orang dewasa. Dibutuhkan modifikasi untuk kebijakan penanggulangan kenakalan anak/remaja.

Dalam kebutuhan integrasi antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan kebijakan  sosial dan politik penegakkan hukum , kebijakan penanggulangan kejahatan  usia muda dan kenakalan anak/remaja perlu dimodifikasi, bukan hanya kebijakan kesejahteraan masyarakat dan kebijakan perlindungan masyarakat secara umum melainkan diarahkan secara khusus pada kebijakan kesejahteraan anak  dan perlindungan hak-hak anak, untuk anak-anak dan anak-anak korban kejahatan orang dewasa atau kenakalan remaja.

Kita harus memperhatikan hak-hak kesejahteraan anak-anak, perawatan, asuhan,dan bimbingan betdasarkan kasih sayang dalam keluarganya maupun dalam asuhan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

Kita harus melayani anak-anak agar dapat mengembangkan kemampuan dan kehidupannya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna. Para orang tua wajib memelihara dan melindungi anak-anaknya semasa dalam kandungan maupun setelah dilahirkan, melindungi dari lingkungan yang membahayakan dan menghambat pertumbuhannya dengan wajar. Anak berhak mendapat perlindungan hukum.

Para orang tua tidak boleh abai dengan kewajiban dan tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan rohani,  jasmani, dan sosial anak-anak.

Orang tua yang lalai dengan tanggung jawabnya sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak-anak sebaiknya dicabut kuasa asuh terhadap anak-anaknya. Sehingga harus ditunjuk wali (badanatau orang). Pencabutan kuasa asuh tidak  menghapus kewajiban orang tua untuk membiayai sesuai dengan kemampuan, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya. Pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang tua ditetapkan  oleh  keputusan hakim.

Berbagai upaya mengembangkan kesejahteraan anak  mencakup pembinaan, pengembangan, pencegahan,dan rehabilitasi, yang telah dilakukan pemerintah atau masyarakat ditujukan terutama kepada anak yang bermasalah antara lain anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah perilaku, dan anak cacat, dengan maksud  memelihara, melindungi , merawat,  dan memulihkan kondisi mereka, agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar rohani, jasmani, dan sosial yang dilaksanakan dengan cara asuhan, bantuan, pelayana khusus.

Anak-anak seperti subjek hukum dewasa, berhak mendapat perlindungan hukum seperti dinyatakan di dalam Butir-Butir Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Anak, "Anak berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan (kehidupan pribadi, keluarga, surat-menyurat atas serangan yang tidak sah). Di dalam perlindungan hukum bagi anak, terutama untuk anak yang bermasalah/anak nakal sehingga melakukan perbuatan kriminal, ia harus diperiksa berdasarkan ketentuan  yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Tindakan terhadap anak nakal dapat dikembalikan kepada orang tua/wali atau orang tua asuh, menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, atau menyerahkan kepada departemen atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

Menurut beberapa kali hukum anak bisa dijatuhi hukuman pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana pengawasan. Pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak-anak paling lama setengah dari maksimal masa ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Kalau melakukan tindakan pidana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak itu paling lama sepuluh tahun. Bagi anak nakal yang mengalami pidana bersyarat dan berstatus sebagai klien pemasyarakatan dapat mengikuti pendidikan sekolah.

Dalam usaha penanggulangan kenakalan anak/remaja pemerintah perlu memperhatikan : sebagai agen  perubahan pemerintah sebaiknya menyadari ada faktor motivasi yang harus dipenuhi. Selain itu proses alami yang dilakukan lingkunga  masyarakat tertentu hendaknya tetap diperhatikan sepenuhnya. Dalam memenuhi kebutuhan cita-cita anak dan keluarga perlu dilihat di titik mana mereka bergantung.

Untuk membina mereka mendukung proses hasil dan perkembangan kualitas penanggulangan kenakalan anak/remaja, mereka tidak boleh dicabut dari lingkungan budayanya, dibutuhkan kepekaan terhadap penanganan yang berorientasi pada masyarakat lingkungannya. Dibutuhkan pendekatan pertama terhadap anak-anak, di pusat-pusat kegiatannya, langkah berikutnya adalah Community Based Orientation.

Anak-anak terlantar, atau dari lingkungan broken home, atau dari yang cukup jaub terlihat, dengan kenakalan atau mungkin tindakan kriminal mereka, sebaiknya dipisahkan dulu dari lingkungan yang buruk dan dimasukkan dalam institusi khusus.

Tetapi penanganan dalam pendekatan institusi ini harus memperhatikan faktor motivasi dan latar belakang yang mendasari kenakalan anak/remaja. Kalau tidak, dikhawatirkan anak-anak ini tidak akan bertahan lama dalam institusi ini.

Dalam kebijakan kesejahteraan anak perlu ditekankan bahwa program penanggulangan kenakalan anak/remaja tidak melupakan persiapan mereka untuk bisa mencari pekerjaan atau usaha yang lebih sesuai bila mereka dewasa. Tanpa persiapan yang baik mereka akan terperangkap dalam konflik peran dan tidak tertutup kemungkinan bahwa dalam keadaan tidak dapat melihat jalan ke luar mereka terdorong ke dalam tindakan-tindakan kriminal.

Kebijakan Penanggulangan Kenakalan Anak/Remaja semoga menjadi cara efektif untuk menegakkan hukum bagi anak-anak dan remaja di era millenial ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun