Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebijakan Penanggulangan Kenakalan Anak dan Remaja

22 Desember 2020   14:12 Diperbarui: 22 Desember 2020   14:38 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berbagai upaya mengembangkan kesejahteraan anak  mencakup pembinaan, pengembangan, pencegahan,dan rehabilitasi, yang telah dilakukan pemerintah atau masyarakat ditujukan terutama kepada anak yang bermasalah antara lain anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah perilaku, dan anak cacat, dengan maksud  memelihara, melindungi , merawat,  dan memulihkan kondisi mereka, agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar rohani, jasmani, dan sosial yang dilaksanakan dengan cara asuhan, bantuan, pelayana khusus.

Anak-anak seperti subjek hukum dewasa, berhak mendapat perlindungan hukum seperti dinyatakan di dalam Butir-Butir Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Anak, "Anak berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan (kehidupan pribadi, keluarga, surat-menyurat atas serangan yang tidak sah). Di dalam perlindungan hukum bagi anak, terutama untuk anak yang bermasalah/anak nakal sehingga melakukan perbuatan kriminal, ia harus diperiksa berdasarkan ketentuan  yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Tindakan terhadap anak nakal dapat dikembalikan kepada orang tua/wali atau orang tua asuh, menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, atau menyerahkan kepada departemen atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

Menurut beberapa kali hukum anak bisa dijatuhi hukuman pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana pengawasan. Pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak-anak paling lama setengah dari maksimal masa ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Kalau melakukan tindakan pidana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak itu paling lama sepuluh tahun. Bagi anak nakal yang mengalami pidana bersyarat dan berstatus sebagai klien pemasyarakatan dapat mengikuti pendidikan sekolah.

Dalam usaha penanggulangan kenakalan anak/remaja pemerintah perlu memperhatikan : sebagai agen  perubahan pemerintah sebaiknya menyadari ada faktor motivasi yang harus dipenuhi. Selain itu proses alami yang dilakukan lingkunga  masyarakat tertentu hendaknya tetap diperhatikan sepenuhnya. Dalam memenuhi kebutuhan cita-cita anak dan keluarga perlu dilihat di titik mana mereka bergantung.

Untuk membina mereka mendukung proses hasil dan perkembangan kualitas penanggulangan kenakalan anak/remaja, mereka tidak boleh dicabut dari lingkungan budayanya, dibutuhkan kepekaan terhadap penanganan yang berorientasi pada masyarakat lingkungannya. Dibutuhkan pendekatan pertama terhadap anak-anak, di pusat-pusat kegiatannya, langkah berikutnya adalah Community Based Orientation.

Anak-anak terlantar, atau dari lingkungan broken home, atau dari yang cukup jaub terlihat, dengan kenakalan atau mungkin tindakan kriminal mereka, sebaiknya dipisahkan dulu dari lingkungan yang buruk dan dimasukkan dalam institusi khusus.

Tetapi penanganan dalam pendekatan institusi ini harus memperhatikan faktor motivasi dan latar belakang yang mendasari kenakalan anak/remaja. Kalau tidak, dikhawatirkan anak-anak ini tidak akan bertahan lama dalam institusi ini.

Dalam kebijakan kesejahteraan anak perlu ditekankan bahwa program penanggulangan kenakalan anak/remaja tidak melupakan persiapan mereka untuk bisa mencari pekerjaan atau usaha yang lebih sesuai bila mereka dewasa. Tanpa persiapan yang baik mereka akan terperangkap dalam konflik peran dan tidak tertutup kemungkinan bahwa dalam keadaan tidak dapat melihat jalan ke luar mereka terdorong ke dalam tindakan-tindakan kriminal.

Kebijakan Penanggulangan Kenakalan Anak/Remaja semoga menjadi cara efektif untuk menegakkan hukum bagi anak-anak dan remaja di era millenial ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun