Batas usia 21 tahun tidak mengurangi kemungkinan anak berbuat sejauh ia berkemampuan, berdasarkan hukum yang berlaku. Selain anak-anak yang kesejahteraannya dipenuhi secara wajar dan mempunyai orang tua, di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan rohani, jasmani, sosial, dan ekonomi, yaitu anak yang tidak  mempunyai orang tua, anak tidak mampu, anak terlantar,  anak yang mengalami masalah perlakuan, anak yang cacat rohani dan jasmani.
Peranan keluarga sangat dominan dalam membentuk  pola dasar perilaku dan perkembangan anak. Dalam keluarga harmonis perkembangan anak akan normal tanpa penyimpangan-penyimpangan perilaku yang tidak diharapkan. Dalam keluarga broken home tanpa disadari akan sangat berpengaruh bagi perkembangan anakÂ
Faktor ekonomi sering menjadi masalah bagi orang tua dalam membina keluarga terutama dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan papan, pemukiman, pendidikan, dan kesehatan. Tidak sedikit keluarga di Indonesia  yang hidupnya sangat kekurangan. Di masa krisis sekarang ini banyak anak putus sekolah karena orang tuanya tak mampu lagi membiayai anak sekolah karena sudah tidak berpenghasilan tetap.
Lingkungan pergaulan di era millenial yamg semakin luas dan lebih bebas dengan sendirinya akan berdampak bagi si anak. Banyak contoh kasus akibat faktor lingkungan seperti free sex, free love, tawuran, bully, penyalahgunaan narkotika, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, terorisme, geng motor,...
Pemerintah sebagai agen perubahan telah berupaya terus-menerus memberi perlindungan bekerja sama dengan lembaga sosial kemasyarakatan lain, bertujuan untuk mengentaskan anak-anak korban kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Anak-anak tunas bangsa, generasi penerus dalam pembangunan bangsa dan negara. Alangkah baiknya pemerintah memberi perlindungan hukum  bagi anak-anak Indonesia dengan Kebijakan Penanggulangan Kenakalan Anak/Remaja yang dapat menjawab tantangan jaman, kebijakan rasional untuk menanggulangi kejahatan.
Kebijakan penanggulangan kenakalan anak/remaja, landasan operasional pemerintah tidak jauh berbeda dengan kebijakan  penanggulangan kejahatan pada umumnya.Asas-asas yang mendasari kebijakan penanggulangan kenakalan anak/remaja berbeda dengan kejahatan orang dewasa. Dibutuhkan modifikasi untuk kebijakan penanggulangan kenakalan anak/remaja.
Dalam kebutuhan integrasi antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan kebijakan  sosial dan politik penegakkan hukum , kebijakan penanggulangan kejahatan  usia muda dan kenakalan anak/remaja perlu dimodifikasi, bukan hanya kebijakan kesejahteraan masyarakat dan kebijakan perlindungan masyarakat secara umum melainkan diarahkan secara khusus pada kebijakan kesejahteraan anak  dan perlindungan hak-hak anak, untuk anak-anak dan anak-anak korban kejahatan orang dewasa atau kenakalan remaja.
Kita harus memperhatikan hak-hak kesejahteraan anak-anak, perawatan, asuhan,dan bimbingan betdasarkan kasih sayang dalam keluarganya maupun dalam asuhan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
Kita harus melayani anak-anak agar dapat mengembangkan kemampuan dan kehidupannya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna. Para orang tua wajib memelihara dan melindungi anak-anaknya semasa dalam kandungan maupun setelah dilahirkan, melindungi dari lingkungan yang membahayakan dan menghambat pertumbuhannya dengan wajar. Anak berhak mendapat perlindungan hukum.
Para orang tua tidak boleh abai dengan kewajiban dan tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan rohani, Â jasmani, dan sosial anak-anak.
Orang tua yang lalai dengan tanggung jawabnya sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak-anak sebaiknya dicabut kuasa asuh terhadap anak-anaknya. Sehingga harus ditunjuk wali (badanatau orang). Pencabutan kuasa asuh tidak  menghapus kewajiban orang tua untuk membiayai sesuai dengan kemampuan, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya. Pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang tua ditetapkan  oleh  keputusan hakim.