Mohon tunggu...
Kikin Muttaqin
Kikin Muttaqin Mohon Tunggu... Dosen - Tulisan Kita Literasi Indonesia

Praktisi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mitos dan Fakta tentang Keuangan Syariah di Indonesia

9 Desember 2024   16:25 Diperbarui: 9 Desember 2024   16:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keungan Syariah (https://bagusanmana.com/)

Fakta:
Keuangan syariah mungkin terlihat lebih mahal karena struktur biaya operasionalnya, seperti keharusan menjalankan audit syariah dan pengawasan ketat. Namun, dalam banyak kasus, biaya yang dikenakan setara dengan keuangan konvensional karena akad syariah mengeliminasi potensi risiko eksploitasi.

Referensi:

Investasi pada Pasar Modal Syariah: Buku ini membandingkan tingkat keuntungan produk syariah dengan produk konvensional yang sering kali memiliki hasil kompetitif, terutama dalam jangka panjang.

Studi kasus dari laporan OJK (2023): Perbankan syariah membuktikan bahwa biaya pengelolaan berbasis murabahah memiliki margin keuntungan yang kompetitif dengan suku bunga bank konvensional.

Mitos: Keuangan Syariah Hanya untuk Umat Islam

Fakta:
Keuangan syariah bersifat universal karena prinsip dasarnya menekankan pada keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Produk syariah dapat digunakan oleh siapa saja tanpa memandang agama.

Referensi: Laporan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2023: Menyebutkan bahwa sejumlah besar nasabah di lembaga keuangan syariah global berasal dari komunitas non-Muslim, seperti di Inggris, Jepang, dan Singapura.

Mitos: Keuangan Syariah Tidak Menguntungkan

Fakta:
Produk keuangan syariah, seperti sukuk dan saham syariah, sering kali menunjukkan kinerja yang kompetitif. Prinsip berbasis aset (asset-backed) memberikan stabilitas lebih baik, terutama di tengah fluktuasi pasar.

Mitos: Sistem Keuangan Syariah Kurang Transparan

Fakta:
Keuangan syariah diwajibkan menjalankan audit syariah secara berkala. Selain itu, akad-akad syariah harus dijelaskan secara rinci kepada nasabah, memastikan mereka memahami hak dan kewajiban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun