Mohon tunggu...
Kikin Muttaqin
Kikin Muttaqin Mohon Tunggu... Dosen - Tulisan Kita Literasi Indonesia

Praktisi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mitos dan Fakta tentang Keuangan Syariah di Indonesia

9 Desember 2024   16:25 Diperbarui: 9 Desember 2024   16:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Popularitas Keuangan Syariah di Indonesia

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Dalam beberapa dekade terakhir, keuangan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Produk-produk berbasis syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah (takaful), dan pasar modal syariah, kini semakin dikenal luas dan menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menjalankan prinsip ekonomi sesuai syariat Islam.

Pertumbuhan ini juga didukung oleh regulasi yang kuat dari pemerintah, seperti keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara khusus mengawasi industri keuangan syariah, serta peran aktif Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam mengeluarkan fatwa-fatwa terkait produk dan akad syariah. Selain itu, pemerintah mendorong pengembangan melalui penerbitan instrumen seperti Sukuk Negara, yang tidak hanya menarik minat investor lokal tetapi juga internasional.

Respons Masyarakat Terhadap Keuangan Syariah

Respons masyarakat terhadap keuangan syariah cukup beragam. Sebagian besar masyarakat Muslim menyambut baik kehadiran produk-produk keuangan syariah, terutama mereka yang memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya prinsip halal dalam bertransaksi. Mereka melihat keuangan syariah sebagai solusi yang lebih adil, etis, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Namun, tantangan tetap ada. Tidak sedikit masyarakat yang masih ragu untuk beralih ke keuangan syariah karena berbagai alasan, seperti kurangnya pemahaman tentang perbedaan antara keuangan syariah dan konvensional, anggapan bahwa biaya di lembaga syariah lebih mahal, atau persepsi bahwa produk syariah lebih rumit. Di sisi lain, banyak pula masyarakat non-Muslim yang mulai melirik keuangan syariah, terutama karena keunggulan prinsip-prinsipnya yang berbasis keadilan, transparansi, dan bebas spekulasi.

Tren positif ini menunjukkan bahwa keuangan syariah di Indonesia bukan hanya tumbuh sebagai kewajiban religius, tetapi juga sebagai pilihan sistem ekonomi yang modern dan relevan dengan tantangan global. Dengan terus meningkatkan literasi keuangan syariah dan memperluas akses, keuangan syariah memiliki peluang besar untuk menjadi arus utama dalam sistem ekonomi nasional.

Mitos dan Fakta Keuangan Syariah

Mitos: Keuangan Syariah Sama dengan Keuangan Konvensional

Fakta:
Menurut Muhammad Syafi'i Antonio dalam bykunya Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik bahwa keuangan syariah memiliki prinsip unik yang berbeda dari keuangan konvensional, yaitu larangan riba (bunga) sebagai bentuk eksploitasi, larangan gharar (ketidakpastian berlebihan) dan maisir (spekulasi), fokus pada pembagian risiko melalui akad-akad seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kemitraan).

Mitos: Biaya dan Produk Syariah Lebih Mahal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun