Sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam hal ini menguatkan sector demand atau permintaan. Diantara kebijakan yang dilakukan pemerintah yaitu, pertama menjaga konsumsi dengan cara percepatan dan penguatan subsidi dan Bantuan Sosial untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.
Selain menstabilisasi konsumsi, pemerintah juga mendorong investasi dengan cara memberikan insentif pajak, memberi kelonggaran persyaratan kredit/pembiayaan bagi UMKM dan memberikan keringanan pembayaran UMKM.
Ketiga, dalam upaya memulihkan ekonomi nasional pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ekspor dan impor dengan cara memberikan insentif kepabeanan dan cukai, insentif pajak serta penyederhanaan dan pengurangan jumlh larangan dan pembatasan ekspor impor.
Dalam konteks menyelamatkan UMKM agar dapat bertahan ditengah gempuran pembatasan dampak COVID-19, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2020 yang memuat tentang Prinsip, Pengambilan Kebijakan dan Modalitas Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menyoroti hal modalitas, pemerintah mengeluarkan lima (5) kebijakan dalam menguatkan permodalam, yaitu:
1. subsidi Bungan pada UMKM melalui lembaga keuangan,
2. penempatan dana untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi,
3. penjaminan untuk kredit modal kerja
4. penyertaan modal Negara untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus
5. investasi pemerintah (modal kerja)
Dukungan pemerintah dalam hal penguatan permodalan UMKM yaitu sebesar 34,15 triliyun untuk subsidi bunga, 28,06 triliyun untuk insentif perpajakan dan 125 triluyun untuk penjaminan kredit modal kerja baru UMKM.