Mohon tunggu...
KIKIN MUTAKIN
KIKIN MUTAKIN Mohon Tunggu... Dosen - Tulisan Kita Literasi Indonesia

Praktisi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Zakat dalam Perekonomian Makro

17 Desember 2020   09:50 Diperbarui: 18 Desember 2020   10:55 1500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat merupakan salah satu filantropi Islam dalam upaya mewujudkan keadilan ekonomi. Islam telah mengatur tata kehidupan agar senantiasa tercipta kedamaian dan tumbuhnya sikap peduli terhadap sesama. Tata kehidupan dalam mendorong kemajuan ekonomi yang berkeadilan diantaranya mewajibkan membayar zakat bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab.

Sebesar 87% penduduk Indonesia beragama Islam atau 13% dari total populasi Muslim di dunia. Berdasarkan jumlah penduduk tersebut, maka potensi zakat di Indoensia sangat besar. Merujuk pada Outlook Zakat Indonesia Tahun 2020, potensi zakat di Indonesia mencapai 233,84 Triliun. Potensi ini tersebar dari beberapa jenis zakat, yaitu Zakat Penghasilan 139,07 triliun, Zakat Perusahaan 6,71 triliun, Zakat Pertanian 19,79 triliun, Zakat Peternakan 9,51 triliun dan Zakat Uang 58,76 triliun.

Melihat komposisi potensi zakat Indonesia, zakat penghasilan yang merupakan salah satu objek zakat kontemporer menduduki peringkat potensi tertinggi. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tingkat kelas menengah tercepat di dunia memiliki pertumbuhan angkatan kerja yang cukup progresif.

Sisi potensi zakat telah tergambar, hanya hal perlu ditekankan adalah upaya dalam rangka menggali potensi agar zakat betul-betul dapat berdampak. Dampak zakat seyogianya dirasakan oleh penerima manfaat dalam hal ini mustahik atau orang yang wajib menerima zakat dengan cakupan rata dan meluas serta dapat dimanfaatkan nilainya dalam waktu jangka panjang. 

Berbagai program inovatif telah digulirkan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dalam upaya mewujudkan dampak zakat yang lebih merata dan mempunyai keberlangsungan nilai manfaat lebih produktif.

Program zakat produktif akan mempengaruhi terhadap perekonomian dalam lingkup makro seperti halnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan ketimpangan. Hubungan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam konsep makro ekonomi Islam.

Konsep makro ekonomi menggambarkan bahwa Zakat memiliki pengaruh terhadap tiga indikator makro yaitu konsumsi agregat, investasi agregat, dan penawaran agregat. (Official News Puskas BAZNAS, 2019)

Dalam kerangka Keynesian, dari adanya penurunan marginal prospensity to consume, suntikan dana zakat akan meningkatkan konsumsi dan mengurangi tabungan. Zakat dapat dianalogikan sebagai pajak dalam kerangka model kerangka model IS-LM.

Zakat sebagai alat kebijakan mampu mengurangi pengangguran, memperhalus efek inflasi dan fluktuasi ekonomi. Al-Jarhi (dalam Puskas BAZNAS, 2019) berpendapat bahwa zakat mampu mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat keuntungan modal yang lebih tinggi, serta distribusi kekayaan yang lebih merata.

Dalam hal kemiskinan, zakat perlahan mengurangi tingkat kemiskinan. OPZ menargetkan setiap tahunnya menurunkan 1% angka kemiskinan dari total penduduk miskin di Indonesia.

Maka secara umum zakat memiliki kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan membuatsirkulasi kekayaan menjadi sehat sehingga menciptakan pertumbuhan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dalam sebuah perekonomian bangsa.

Kikin Muttaqin, M.Pd

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun