Mohon tunggu...
KIKI KHOERUNNISA
KIKI KHOERUNNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - halaman pribadi untuk mengajukan tugas

menuntut ilmu tidak pernah melihat dari berapa usia mu!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Zakat dan Infaq

26 Juli 2022   22:07 Diperbarui: 26 Juli 2022   22:10 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ZAKAT


Arti bahasa : tumbuh/mensucikan

Zakat adalah memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk membersihkan hartanya. Hukumnya wajib bagi yang mampu dan sesuai nishab.

Nishab adalah batas ukuran harta seseorang wajib mengeluarkan zakat.

Muzaki adalah orang yang mengeluarkan zakat.

Zakat ada 2 :

1. Zakat mal

Adalah zakat harta/uang dengan perhitungan masing-masing mencakup :

- Binatang ternak : unta, sapi/kerbau dan kambing/biri-biri

- Hasil tanaman (bahan makanan pokok) : padi, jagung dll.

- Buah-buahan : kurma, anggur dll.

- Emas

- Perak

- Barang dagangan

Untuk mengeluarkan zakat mal harus nisab yang disesuaikan dengan jenis hartanya.

2. Zakat fitrah

Adalah zakat yang harus dikeluarkan setelah berpuasa setelah sebulan Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa itu.

Syarat wajib zakat fitrah :

- Beragama Islam

- Mempunyai kelebihan untuk keperluannya sendiri maupun untuk orang-orang yang wajib dinafkahinya

- Setelah terbenam matahari akhir bulan Ramadhan, sampai sebelum Sholat Idul Fitri

Zakat yang dibayarkan sebesar 1 sha' (2,5 kg) beras kepada fakir miskin. Boleh dengan uang seharga beras. 

Bila dilakukan setelah Sholat Idul Fitri dianggap sedekah biasa.

MUSTAHIQ


Mustahiq adlah orang yang berhak menerima zakat mal, ada 8 golongan :

1. Fakir adalah Orang yang tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya

2. Miskin adalah Orang yang mempunyai harta tapi tidak mencukupi memenuhi kebutuhan dasar hidupnya

3. 'amil adalah Panitia zakat (mengumpulkan dan membagikan zakat)

4. Muallaf adalah Baru masuk Islam, dikhawatirkan masih lemah keimanan dan ekonominya

5. Hamba sahaya adalah Budak yang ingin memerdekakan dirinya (tidak ada yang menanggung hidupnya)

6. Gharim adalah Orang yang mempunyai banyak hutang dan tidak sanggup memenuhinya

7. Fi sabililah adalah Orang yang berjuang dijalan Allah SWT (berdakwah, berperang dll)

8. Ibnu sabil adalah Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan

INFAQ


Dari kata anfaqa : mengeluarkan sesuatu (harta)

Infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang ia kehendakinya. 

Ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore :

"ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya". 

Dan berkata yang lain : "ya Allah SWT jadikanlah orang yang menahan infaq kehancuran"

SHODAQOH

 

Dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bershodaqoh adalah orang yang benar pengakuan imannya. 

Shodaqoh adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain. 

Tidak bersifat materi saja, senyum ikhlaspun termasuk shodaqoh.

"Setiap tasbih adalah shodaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqah, setiap amar  ma'ruf adalah shadaqah, nahi mungkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri juga shadaqah". (HR. Muslim)

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH

  • Zakat itu sifatnya wajib dan ada ketentuan/batasan jumlah harta yang harus zakati dan siapa yang boleh menerima
  • Infaq : sumbangan sukarela atau seikhlasnya bersifat materi
  • Sedekah : lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.

Tulisan ini dibuat dari beberapa rekomendasi pengajian dan buku yang saya baca, jika ada perbedaan dan kesalahan mohon untuk diperbaiki di kolom komentar karena sampai sekarang saya masih belajar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun