Â
"SKKNI dan KKNI adalah dua hal berbeda, tetapi berkesinambungan. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Tataran implementasi penggunaan KKNI tidak kalah penting, yakni ketika akan digunakan dalam pendidikan dan pelatihan dan akan digunakan dalam proses sertifikasi. SKKNI dan KKNI menjadi pilar dalam pengembangan sumber daya manusia," jelasnya.
Â
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Penerjemahan, Marike Ivone Onsu, menyampaikan "Keenam naskah RKKNI menjadi produk Kemendikbudristek sejak tahun 2021. KKNI Penjurubahasaan lisan telah berhasil disusun pada tahun 2023 dan tahun ini dilakukan penyusunan KKNI Teks Umum dan Teks Sastra. Tahun depan kami masih memiliki pekerjaan, yaitu penyusunan RKKNI Juru Bahasa Isyarat," ujarnya.Â
Tim KKLP Penerjemahan, Pustanda telah melaksanakan tahapan penyusunan RKKNI rumpun kedua dengan tahapan sebagai berikut. (1) Rapat Koordinasi, (2) Rapat Penyusunan, dan (3) Lokakarya Konvensi Penyusunan Naskah RKKNI Bidang Penerjemahan Teks Umum dan Teks Sastra.
Â
Kegiatan RKKNI kali ini dihadiri oleh 62 peserta yang berasal dari praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Peserta yang hadir berasal dari Sekretariat Kabinet Indonesia, Himpunan Penerjemah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Kekayaan Intelektual (Kemenkumham), Badan Siber dan Sandi Negara, Biro Hukum (Sekretariat Jenderal, Kemendikbudristek), EFEO, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, UIN Siber Syekh Nurjati, praktisi penerjemah, penerjemah lepas, Penerbit Marjin Kiri, dan lainnya.
Â
Kegiatan Lokakarya Konvensi Nasional RKKNI Bidang Penerjemahan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dari seluruh peserta atas naskah RKKNI yang disusun sehingga siap diajukan untuk menjadi Keputusan Menteri. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme para penerjemah di Indonesia.Â
Naskah KKNI diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para penerjemah di seluruh Indonesia, pengguna jasa penerjemahan, dunia pendidikan, dan masyarakat umum. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam bidang penerjemahan, serta memperkuat jejaring antarpelaku industri penerjemahan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H