UU Nomor 20 tentang Sisdiknas mengatur tentang bahasa pengantar dalam pendidikan, yaitu bahasa indonesia menjadi pilihan utama, bahasa daerah dipergunakan, bahasa asing diginakan sebagai pengantar bahasa asing sebagai kompentensi bahasa asing. Dari segi regulasi sudah sangat kuat dan ada permendikbud nomor 67 terkait kurikulum bahwa bahasa daerah bisa digunakan sebagai bahasa pengantar pada kelas awal. Ini sejalan dengan dua program besar di kementerian, yaitu inovasi yang melakukan ujicoba penggunaan bahasa daerah untuk literasi anak. Hasil penelitian di NTT, Kalimantan, Malang, dan Aceh, kalau anak-anak yang belum bisa berbahasa indonesia diberikan pengajaran bahasa daerah sebagai bahasa awal dan pengantar, ternyata justru yg berbahasa daerah jauh lebih bagus tingkat literasinya dibandingkan yang sejak awal menggunakan bahasa indonesia sebagai bahasa pengantar.
Beberapa Pemda bahkan sudah mengeluarkan Perda bahwa pembelajaran bahasa daerah wajib masuk ke kurikulum sebagai pelajaran, contoh yang sudah menerapkan adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. Bahkan di Jawa Barat rutin diadakan acara Kaulinan Barudak, yaitu permainan tradisional (Gobak Sodor, Congklak) dimana pemainnya berkomunikasi dengan bahasa Sunda. Badan Bahasa melalui UPT-UPT di daerah sudah melakukan kerjasama dengan komunitas di daerah melakukan program revitalisasi bahasa daerah.
Kedudukan Bahasa Daerah
UU Nomor 20 tentang Sisdiknas mengatur tentang bahasa pengantar dalam pendidikan, yaitu bahasa Indonesia menjadi pilihan utama, bahasa daerah dipergunakan sebagai bahasa tambahan, bahasa asing digunakan sebagai pengantar  kompentensi bahasa asing. Dari segi regulasi tentu sudah sangat kuat juga karena adanya Permendikbud Nomor 67 terkait kurikulum bahwa bahasa daerah bisa digunakan sebagai bahasa pengantar pada kelas awal. Ini sejalan dengan dua program besar di kementerian, yaitu inovasi yang melakukan uji coba penggunaan bahasa daerah untuk literasi anak. Hasil penelitian Badan Bahasa menunjukkan bahwa di NTT, Kalimantan, Malang, dan Aceh, anak-anak yang belum bisa berbahasa Indonesia dan diberikan pengajaran bahasa daerah sebagai bahasa awal dan pengantar, ternyata justru yg berbahasa daerah jauh lebih bagus tingkat literasinya dibandingkan yang sejak awal menggunakan bahasa Indonesia sejak awal belajar.
Oleh sebab itu meski peran bahasa daerah tidak boleh dibenturkan dengan bahasa Indonesia dan bahasa asing karena ketiga bahasa tersebut bersifat paralel, saling membutuhkan. Karena ketiga bahasa tersebut memiliki ranah yang berbeda-beda fungsinya, yaitu kapan dan dimana ketiga bahasa tersebut digunakan.
Mengingat pentingnya peran bahasa daerah, maka Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Bahasa menyelenggarakan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) pada 1-5 Mei 2024 di Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan Hari Pendidikan Nasional. Dan tahun ini FTBIN kembali diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi atas semangat anak-anak muda terbaik yang telah terpilih dalam FTBIN dari 25 provinsi pada tahun 2023.Â
Melalui revitalisasi bahasa daerah yang digagas badan bahasa inilah menyampaikan informasi dan edukasi pada orang tua, masyarakat betapa pentingnya bahasa daerah. Respon positif datang dari para orangtua dan guru yang begitu antusias saat mengetahui program revitalisasi ini. Model FTBIN ini dikembangkan bersama-sama masyarakat. Bahkan saat ini Bahasa tidak perlu lagi turun ke lapangan hingga ke pelosok daerah, karena justru masyarakatlah yang meminta supaya bahasa daerahnya direvitalisasi melalui balai bahasa atau UPT di daerahnya masing-masing. Dalam hal ini Badan Bahasa melalui UPT-UPT di daerah sudah melakukan kerjasama dengan komunitas - komunitas bahasa di daerah.
Penguatan untuk mempromosikan keragaman bahasa daerah tidak dapat dilakukan oleh Badan Bahasa dan masyarajat itu sendiri, karena itulah perlu secara eksplisit dituangkan Pemerintah Daerah dan Pusat dalam sebuah forum diskusi. Oleh karena itu Badan Bahasa juga menyelenggarakan rapat koordinasi dengan kepala daerah dari 38 provinsi dan perwakilan bupati/walikota dari 38 provinsi yang diadakan pada 2-3 Mei 2024 di Jakarta untuk merumuskan strategi dan tindakan untuk pelestarian bahasa daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H