Mohon tunggu...
Kiki Handriyani
Kiki Handriyani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis, Pegiat Literasi Digital, ibu dua anak.

Penulis freelance, Founder Blogger Mungil (Blogger Mungil), Kontributor di media online. Sudah menerbitkan beberapa buku. Buku solo terbit 2010 yaitu sebuah novel "Jadikan Aku Yang Pertama", kemudian buku antologi bisnis berturut-turut.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Power Wheeling, Solusi atau Ancaman?

29 September 2023   18:12 Diperbarui: 29 September 2023   18:15 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Keterjangkauan, dimana bukan hanya fokus pada penyediaannya saja tapi juga harus memperhatikan apakah harganya terjangkau atau tidak oleh masyarakat.

5. Keadilan

 

Foto Koleksi Pribadi
Foto Koleksi Pribadi

      Hadir sebagai pemateri pada diskusi ini adalah Prof.Dr. As Natio Lasman sebagai anggota Dewan Energi Nasional dan Warsono, Executive Vice President PT PLN (Persero), Guru Besar IPB University/ Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat Prof. Dr. Didin Damanhuri, Direktur Center for Energy Security Studies (CESS), Dr. Ir. Ali Ahmudi Achyak dan Kepala Center of Food Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov

"Jadi kalau kita lihat sebenarnya power wheeling ini muncul dari proses negoisasi dalam proses sistem ketenagalistrikan. Pelanggan itu mendapatkan listrik langsung dari PLN, di mana selama ini PLN itu bertanggung jawab atas pembangkit, transmisi maupun distribusi. Nah, power wheeling dalam ketenagalistrikan itu sebenarnya terdiri dari banyak pihak." jelas Warsono, Executive Vice President PT PLN (Persero).

Foto Koleksi Pribadi
Foto Koleksi Pribadi

        Begitu banyak produk perundangan Indonesia yang dapat diberdayagunakan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan berbagai sumber daya energi terbarukan. Untuk menjamin ketersediaan energi, UU Energi No.30 Tahun 2007 menekankan perlunya diversifikasi energi sebagai salah satu solusi tantangan terbatasnya cadangan energi tak terbarukan. Dalam UU tersebut, antara lain dinyatakan bahwa 1) Penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya, 2) Penyediaan dan pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya. Kemudian dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Menjelaskan bahwa pembangunan ketenagalistrikan menganut asas yang meliputi manfaat, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi, mengandalkan kemampuan sendiri, kaidah usaha yang sehat, keamanan dan keselamatan, kelestarian fungsi lingkungan dan otonomi daerah. Dalam pasal 6 UU No.30 Tahun 2009 juga ditetapkan bahwa pemanfaatan sumber energi primer untuk penyediaan listrik harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan terbarukan.

Foto Koleksi Pribadi
Foto Koleksi Pribadi

          Namun dalam Rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU-EB-ET) terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI serta lembaga pemerhati energi tentang Power Wheeling (PW). Semula pemerintah berniat untuk memasukkan skema Power Wheeling (PW) dalam regulasi tersebut, akan tetapi akhirnya skema itu tak masuk dalam RUU EB-ET. Skema Power Wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PLN. Alasan pemerintah tak memasukkan skema power wheeling berdasarkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU EB-ET tidak ada power wheeling. Namun kewajiban untuk menyediakan energi baru bersih kedalam sistem, wajib dilaksanakan.

Foto Koleksi Pribadi
Foto Koleksi Pribadi

          Berkenaan dengan skema power wheeling (PW), bagi Komisi VII DPR RI bahwa skema PW harus didorong supaya skema tersebut tetap masuk kedalam RUU EB-ET. Alasannya, bahwa apabila power wheeling (PW) tak ada, maka akan berdampak pada kemajuan pemerintah dalam menggenjot pengembangan energi bersih di tanah air. Untuk itu, maka Komisi VII DPR RI berharap dilakukan uji publik secara mendalam tentang PW dengan melibatkan para ahli yang kompeten untuk mendiskusi skema power wheeling (PW) demi kemanfaatan bangsa dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun