Mohon tunggu...
Kiki Handriyani
Kiki Handriyani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis, Pegiat Literasi Digital, ibu dua anak.

Penulis freelance, Founder Blogger Mungil (Blogger Mungil), Kontributor di media online. Sudah menerbitkan beberapa buku. Buku solo terbit 2010 yaitu sebuah novel "Jadikan Aku Yang Pertama", kemudian buku antologi bisnis berturut-turut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akan Hadir Agustus 2023, Aplikasi Hallaw, Solusi Bagi Hukum dan Keadilan

5 Juni 2023   08:40 Diperbarui: 5 Juni 2023   08:56 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merekomendasikan secara otomatis konsultan hukum yang terdekat dengan tempat klien tinggal. Klien dapat membuat janji bertemu dengan konsultan hukum sesuai masalah yang dihadapi

3. Langkah Hukum

Langkah lanjutan yang ditawarkan konsultan hukum setelah klien melakukan konsultasi dengan praktisi hukum Hallaw

4. Buka Kasus

Bagikan/ ceritakan kasus hukum di layanan buka kasus. Praktisi hukum yang ada di Hallaw akan membantu menjawab dan menawarkan solusi terbauk untuk kasus tersebut

5. Customer Service

Fitur layanan darurat yang bisa dihubungi kapan dan di mana saja (beroperasi 24/7). Siap melayani perorangan/ perusahan yang terjerat kasus hukum

6. Pro Bono

Layanan hukum yang diberikan bagi masyarakat tidak mampu secara finansial yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen sah menurut undang-undang

Selain situs utama www.hallaw.com sebagai situs resmi, Fredrich Yunadi juga menyiapkan beberapa situs pendukung agar masyarakat makin ceras literasi hukum ke depannya. Situs pendukung ini sudah dibedakan berdasarkan peruntukannya sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi akurat dan kredibel sebelum akhirnya memilih layanan bantuan hukum yang terdapat pada situs resmi Hallaw. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Hallaw dan layanan apa saja yang tersedia bisa mengunjungi  tautan di bawah ini :

Informasi lebih lanjut : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun