Dalam lingkup kesatuan nasional Indonesia memiliki sebuah hukum yang dapat mengatur masyarakat didalam suatu negara, Indonesia sendiri memiliki banyak ragam masyarakat yang berbeda suku dan juga kebiasaan didalamnya sebelum kemerdekaan, dan sesudah kemerdekaan Indonesia seluruh wilayah disatukan menjadi satu kesatuan yang utuh begitupun masyarakatnya, oleh sebab itu setelahnya indonesia sendiri memiliki hukum modern atau disebut hukum formal yang lebih rasional dan menyeluruh.
Ada beberapa tantangan yang muncul setelah hukum modern dibuat yakni, menggeser hukum adat yang sudah lama ada yang dianggap kurang masuk akal, pertanyaan yang biasa dilontarkan ialah apakah hukum adat sendiri dapat menjawab tantangan atau bersanding dalam hukum modern sekarang?
Berlakunya hukum di Indonesia harus dapat mengikat seluruh masyarakat yang majemuk, oleh sebab itu peraturan yang dalam pelaksanaanya kurang diterima biasanya tidak dapat dipakai oleh masyarakat.
Dan yang dapat memecahkan permasalahan ini adalah hukum yang bersifat nasional karena yang dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Berbeda dengan hukum adat yang jarang dapat mengikat dan diterima seluruh masyarakat indonesia, karena dianggap berbeda latar belakang adat ataupun budaya ditiap hukum adat yang ada di setiap wilayah indonesia yang berbeda,
hukum itu sendiri di suatu negara terdapat peraturan tertulis yang dibuat dan disahkan oleh negara. Maka oleh sebab itu aturan yang diluar undang undang yang tidak tertulis termasuk keseluruhan hukum adat dianggap tidak sah sebagai hukum dan tidak memiliki kekuatan untuk mengikat dan tidak wajib untuk ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia,
mengapa hukum adat sulit untuk dilaksanakan pada hukum nasional ialah, hukum adat sendiri adalah hukum kebiasaan yang tidak tertulisÂ
meskipun hukum adat memiliki kontribusi untuk membuat hukum nasional, walaupun tidak semuanya dipakai karena dianggap tidak relevan dan tidak masuk dalam hukum nasional,
dalam hukum adat sendiri sebagai hukum yang non statutoir, sesuai dengan sifatnya yang akan terus menerus tumbuh dan juga berkembang dalam masyarakat, hukum adat sendiri digolongkan sebagai hukum primitif, sehingga tidak banyak pihak yang juga meragukan eksistenti dan pula pendayagunaannya pada era modernisasi seperti sekarang,
hukum adat pula dinilai tidak dapat memberikan sebuah jaminan dalam kepastian dimata hukum, keseluruhan hukum adat sendiri sangat sulit untuk berkembang ataupun sulit dimasukan semua kedalam hukum nasional, dikarenakan dalam hukum adat sendiri ada beberapa aturan yang dianggap tidak masuk akal
 sedangkan di jaman modern, semua harus masuk akal dengan alasan yang rasional jelas sebab dan akibatnya.
walaupun Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat-istiadatnya dan pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Akan tetapi tidak semua hukum adat dapat menjadi jawaban keresahan dan permasalahan di era moderenisasi seperti sekarang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI