Satu lagi, untuk bapak Artidjo Alkostar yang terhormat. Anda menyakiti hati saya dengan mengatakan “Jangankan dokter, hakim pun tidak boleh ada di atas hukum. Kok mau-maunya merasa diatas hukum”. Kami ini orang terpelajar, Pak. Kami tahu bahwa hukum berlaku di negara ini. Tapi, hukum yang mana yang Anda maksud, ketika hakim, jaksa, pengacara, bahkan paniteranya tidak mengerti tentang kedokteran? Bagaimana Anda bisa memutus salah ketika tidak tahu kebenarannya bagaimana? Ilmu kedokteran tidak bisa dipahami hanya dengan membaca buku atau googling, Pak. Tidak ada satu manusia pun di dunia ini yang sama persis. Manifestasi teori di buku jelas berbeda pada tiap orang. Pemaknaan teori kedokteran oleh dokter baru lulus berbeda dengan dokter yang telah bertemu ribuan pasien. Pengalaman memegang peranan penting. Lantas, bagaimana bisa dilakukan pengadilan atas tindakan dokter yang Anda sendiri tidak mengetahui bahkan arti kosakatanya saja?
Sebaiknya ada pengadilan khusus untuk para dokter yang lalai layaknya pengadilan khusus untuk para pilot. Jangan khawatir dokter mengutamakan korpsnya dari pada kepentingan pasien. Kami ini juga bagian dari Indonesia yang menginginkan kemajuan bagi negeri ini. Kami juga tahu bahwa memelihara yang salah adalah awal dari kebobrokan. Kami ini dibesarkan dalam niat mulia. Mungkin ada sebagian dari kami yang Anda anggap jahat. Tapi tidakkah itu karena menurut Anda kami ini mata duitan? Menarif pasien mahal? Menulis resep obat paten? Itu pun hanya segelintir saja. Sejahat-jahatnya kami, tak pernah kami berniat mencelakakan orang, apalagi membunuh. Silakan Anda menilai sendiri.
Sekedar info tentang aksi solidaritas kemarin. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2010. Putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Manado diberikan pada tahun 2011. MA menvonis dr. Ayu dkk bersalah pada tahun 2012. dr. Ayu telah mengajukan PK sejak Februari 2013. Upaya-upaya damai telah ditempuh dan pengajuan PK dr. Ayu tak digubris. Yang memantik semua ini adalah ketika pada bulan ini dr. Ayu ditangkap ketika sedang bekerja di RS, digelandang bak kriminal, dan dinyatakan sebagai buron yang melarikan diri. Itu kronologisnya yang perlu Anda ketahui sebelum menilai kami.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI