- Blibli.comÂ
Dalam rangka penyederhanaan proses pengadaan barang/jasa sekolah melalui dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memulai pada tahun 2016 dengan model e-purchasing untuk sekolah. Dalam eksekusinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didukung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui proses katalog elektronik. Kinerja katalog elektronik Buku Kurikulum 2013 tergolong memuaskan. Tercatat 43 ribu sekolah melakukan pengadaan Buku Kurikulum 2013 untuk 35 juta eksemplar buku dengan tingkat efiseinsi harga mencapai ~20%.
Langkah awal tersebut menghasilkan dampak yang positif terhadap pengelolaan keuangan BOS. Pembelanjaan yang dilakukan sekolah lebih efisien dan tata kelola berjalan lebih baik dengan semua transaksi dilakukan di atas meja.
Dengan modal kisah sukses katalog elektronik pada tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa di sekolah dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Setelah mempersiapkan berbagai perangkat hukum yang diperlukan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan platform SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) pada bulan Agustus 2019. Platform SIPLah merupakan sistem elektronik yang menggaet penyedia pasar daring (e-market place) sehingga dapat mempermudah proses PBJ oleh sekolah. Sejak diluncurkan pada bulan Agustus 2019, kinerja SIPLah terlihat cukup baik dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun.
Melalui SIPLah, setidaknya terdapat tiga (3) tujuan yang dapat dicapai, yaitu:
1. Penguatan tatakelola keuangan sekolah yang baik:
a) dokumentasi elektronik setiap transaksi, sehingga meringankan beban administrasi pengadaan barang/jasa sekolah. Keberadaan data transaksi juga menjadikan proses pengendalian/pemantauan lebih mudah.
b) peningkatan transparansi dan akuntabilitas dengan semua transaksi terjadi di atas meja. Hal ini dapat meminimalisasi modus pengadaan fiktif.
2. Efisiensi anggaran dengan tingkat harga keseluruhan lebih rendah dan opsi penyedia yang lebih banyak/beragam. Setiap sekolah memiliki lebih banyak alternatif untuk pelaksanan belanja.
3. Membuka kesempatan bagi pelaku UMKM di daerah, termasuk toko-toko yang berada di sekitar sekolah.
Sejak peluncuran bulan Agustus, dukungan positif atas pengembangan SIPLah telah diperoleh. Sebut contohnya dari LKPP, Kemenpan-RB, dan Kominfo.
Peluang Usaha
UMKM yang bergerak di bidang jasa atau barang terkait dengan pendidikan, bisa langsung mendaftar ke dalam Marketplace tersebut untuk kemudian menjadi rekanan penyedia barang dan jasa sekolah. Seperti juga dengan marketplace lain, adanya SIPLah ini akan memicu persaingan yang sehat antar UMKM dalam bisnis pengadaan barang sekolah. Dimana pembayaran yang sudah pasti dan terjamin karena langsung melalui sistem elektronik didalam marketplace tersebut.Â
Bagi Anda yang juga pelaku UMKM dan ingin menyediakan barang dan jasa untuk sekolah, bisa mendaftar ke dalam situs-situs tersebut segera. Proses verifikasi yang mudah dan tidak ruwet, karena hanya disyaratkan punya NPWP Pribadi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H