Mohon tunggu...
KKM 18 ANANDITA
KKM 18 ANANDITA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Pemberdayaan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Sertifikat Tanah Sebagai Tanda Bukti Hak di Desa Argosari, Jabung, Kab. Malang

21 Desember 2023   23:08 Diperbarui: 21 Desember 2023   23:20 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Kamis 21 Desember 2023, bertempat di Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, telah dilaksanakan kegiatan pembagian sertifikat hak milik tanah untuk warga sekitar. Acara dimulai tepat pukul 08.00 dengan antusiasme tinggi dari warga yang memadati tempat tersebut. Dalam rentang waktu yang telah ditetapkan, sejumlah besar warga datang untuk mengambil sertifikat hak milik tanah mereka. Proses pengambilan dimulai dari tahap pendaftaran, di mana setiap warga memberikan data dan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi.

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKM) kelompok 18 dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berperan penting dalam menjaga kelancaran proses ini. Dengan semangat sukarela, mereka membantu dalam membimbing warga melalui setiap langkah pendaftaran dan pengambilan sertifikat. Keberadaan mereka memberikan nuansa positif dan menunjukkan kolaborasi yang baik antara lembaga akademis dan pemerintah desa.

Pendaftaran dilakukan dengan memberikan berkas-berkas. Setiap warga yang akan mengambil sertifikat diwajibkan untuk membawa KTP asli, surat pernyataan, Surat kuasa (jika diperlukan), dan surat undangan. Namun jika KTP asli hilang dapat memberikan surat keterangan hilang dari kantor polisi. Surat kuasa di perbolehkan jika yang mendaftar berhalangan hadir dalam kegiatan ini. Hal ini di perbolehkan karena beberapa warga yang mendaftar sudah berada pada umur lanjut sehingga sulit ketika proses kegiatan.

Dokpri
Dokpri

Terdapat 200 sertifikat yang terdaftar dalam pengambilan sertifikat hak milik tanah dari progam PTSL. Dari total sertifikat yang terdaftar sekitar 120 sertifikat telah diterima warga. Proses pengambilan sertifikat dilaksanakan dengan ketertiban yang baik. Warga yang telah mendaftar menunggu giliran mereka dengan sabar. Setiap sertifikat yang diterima kemudian di-scan untuk dijadikan arsip desa, memastikan keberlangsungan administratif yang baik.

Pemberian sertifikat hak milik tanah ini tidak hanya menjadi tanda kepemilikan, tetapi juga langkah menuju pemukiman yang lebih teratur dan tertata. Kejelasan hukum yang diberikan oleh sertifikat ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam berbagai hal, mulai dari perencanaan warisan hingga kemudahan akses ke fasilitas publik.

Dengan penyelesaian acara ini, pemerintah desa berharap dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi warganya. Semoga sertifikat hak milik tanah ini menjadi pijakan untuk pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bersama di wilayah ini. Berita acara ini diakhiri dengan tanda tangan resmi dari pejabat desa, menandai selesainya proses pembagian sertifikat hak milik tanah ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun