Mohon tunggu...
K.Abugau
K.Abugau Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

futsal, traveling

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sistem Noken dan Money Politik dalam Kasus Penghilangan dan Pengalihan Suara 30-an Caleg di Intan Jaya

18 Maret 2024   12:42 Diperbarui: 18 Maret 2024   12:52 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPS Menyampaikan perolehan suara tingkat kampung kepada PPD dalam selempar kertas HVS A4/dokpri

Sehingga diharapkan pemilu 2024 ini dapat menjadi pelajaran bagi DPR RI untuk bisa mengatur regulasi system noken pada pemilihan umum berikutnya.

Kecurangan telah terjadi dalam system noken di Intan Jaya, tetapi jika diusut, semua proses yang telah berjalan tidak sesuai hukum mau diapakan? Apakah mau diulang? Tentu tidak.

KOMPROMI HUKUM

Di sini kita sampai pada posisi kompromi. Kompromi hukum di tanah Papua. Segala akibat system noken yang terjadi di tanah Papua khusus wilayah system noken akan dilalui dan dilupakan. Hukum kompromi dan menetapkan caleg-caleg yang mendapat suara nol di lapangan menjadi DPR, hukum kompromi dan tidak menghukum penyelenggara pemilu yang curang. Hukum kompromi, yang penting aman. Kompromi hukum secara langsung memelihara virus yang mematikan bagi demokrasi.

Di Papua selama aman, kecurangan bagaimana pun dibiarkan saja. Itulah sebabnya banyak terjadi pembakaran, aksi-aksi demontrasi, bahkan sampai aksi kekerasan, karena di Papua hukum bisa mendengar jika ada aksi yang keras.

Hukum yang kompromi akan menjadi bom waktu yang suatu kelak akan meledak di tangan pemainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun