Secara integritas, auditor syari’ah perlu independen dari tekanan pihak stakeholder keuangan islam. Literatur tentang independensi audit internal ditandai dengan tiga poin penting yaitu: kejelasan tanggung jawab auditor, posisi auditor internal dalam struktur organisasi lembaga keuangan islam, dan struktur laporan
Seharusnya lembaga keuangan islam menyadari pentingnya menjaga dan membuktikan kepatuhan setiap produk yang ditawarkan terhadap aspek syariah. Masalahnya adalah dalam lembaga keuangan islam saat ini DPS yang merupakan aktor penting dalam aspek kepatuhan syari’ah masih digaji oleh lembaga keuangan syari’ah tersebut. Lalu, bagaimana sesunguhnya kinerja DPS? Benarkah sesuai dengan prinsip syari’ah? Hal ini lah yang melahirkan pendapat bahwa audit syariah hanya perlu dilakukan oleh ahli syari’ah sementara audit internal lebih bertanggungjawab mengenai akuntansi.
Komite audit lembaga keuangan islam harus melakukan upaya terbaik untuk memastikan bahwa auditor eksternal mampu melakukan review kepatuhan terhadap aspek syariah dalam pemeriksaan mereka (IFSB,2006). Mereka  juga harus bekerjasama dengan auditor internal dan auditor syari’ah, atau dengan DPS untuk mendapatkan data yang lengkap.
Beberapa akademisi mengemukakan pendapat tentang Lembaga Hisbah yang dimiliki dan diatur oleh negara. Para muhtasib (qadhi/hakim) digaji oleh negara dan sepenuhnya bebas dari konflik kepentingan pasar. Dengan tidak terhubung langsung dalam kepentingan pasar, terutama dalam hal imbalan/gaji, maka independensi mereka akan lebih terjaga. Hal ini memunculkan pendapat agar lembaga keuangan islam membentuk lembaga hisbah yang anggotanya para auditor syari’ah. Meskipun, negara belum mengaturnya, lembaga ini bisa menjadi lembaga independen diluar pemerintah.
Kekurangan SDM yang memiliki kompetensi bidang syari’ah dan pengetahuan akuntansi sekaligus sampai saat ini masih menjadi kebutuhan krusial di lembaga keuangan islam.Yang ada kebanyakan hanyalah akuntan murni atau ulama’ murni saja. Sehingga saat ini sangat dibutuhkan peningkatan sistem pendidikan yang akan melahirkan para ahli akuntansi sekaligus memahami aspek syari’ah.
Auditor syari’ah yang mampu mengaudit aspek syari’ah dan akuntansi lembaga sekaligus sangat dibutuhkan. Mereka diharapkan dapat membuktikan sejauh mana lembaga keuangan islam mematuhi prinsip syari’ah.
Audit syari’ah dapat dilakukan oleh gabungan auditor internal dan eksternal yang dapat melakukan review sesuai dengan kemampuan. Kemudian hasil audit tersebut dilaporkan kepada komite syari’ah lembaga keuangan islam. komite syari’ah dapat memberikan pendapat mereka kepada dewan direksi lembaga keuangan islam yang akan mempertimbangkan atau mengambil keputusan penting terkait produk yang ditawarkan.
Bagaimanapun, wewenang auditor syari’ah masih sangat terbatas untuk mempengaruhi pengambilan keputusan di lembaga keuangan islam. dewan direksi mendominasi pegambilan keputusan penting dalam lembaga keuangan islam baik dalam pelayanan maupun produk. Lalu apa jadinya jika dewan menolak untuk mempercayai hasil review auditor syari’ah, misalnya jika ternyata lembaga dinyatakan tidak memenuhi aspek syari’ah?
Dengan memperhatikan berbagai fakta yang ada mengenai auditor syari’ah, dimana kompetensi dan independensi yang dimiliki belum memenuhi standar kualifikasi. Maka sesungguhnya lembaga keuangan syari’ah belum bisa berbangga diri dengan label syari’ah yang dimiliki, selama masih kentalnya konflik kepentingan dalam memenuhi aspek syariah. Apalagi dengan gaji auditor syari’ah yang diperoleh dari lembaga yang diaudit, hal ini semakin mengurangi tingkat independensi dan objektifitas hasil audit.
Saran selanjutnya, lembaga hisbah dapat didirikan untuk membuktikan keseriusan para praktisi dalam menjamin pelayanan dan kesesuaiannya dengan aspek syari’ah. Poin penting dari auditor syari’ah diantaranya adalah independensi, kompetensi, dan akuntabilitas.
Secara umum, usul untuk mendirikan lembaga hisbah dan adanya muhtasib mungkin dapat diterapkan dilembaga keuangan islam meskipun sampai saat ini belum ada negara atau lembaga keuangan islam yang menyatakan untuk mempraktekkan ide tersebut.