Mohon tunggu...
Kibagus Santang
Kibagus Santang Mohon Tunggu... -

Kibagus santang Adalah Parapsikolog, Spiritual Advisor dan Paranormal Profesional. Sempat mengenyam studi di Harvard University, Gemar menulis dan membuat puisi spiritual.\r\n\r\n\r\nwww.kibagussantang.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Paranormal Vs KPK

3 Maret 2012   09:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:35 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin judul thread ini agak risih untuk dibaca, bahkan terlalu nganehi untuk didengar. tapi kenyataan memang demikian, tidak sedikit para pejabat dan politisi berlindung dibalik jubah Paranormal Indonesia yang notabene hanyalah orang biasa yang diberi sedikit kelebihan, budaya bangsa kita yang masih mempercayai kekuatan mistik dari golongan bawah sampai pejabat.

Yang membuat miris adalah ketika ada sejumlah Oknum Paranormal yang membeckingi sejumlah pejabat dan politisi yang bermasalah dan berurusan dengan hukum dan pengadilan, bahkan ketika berurusan dengan KPK, mereka si pejabat dan politisi tidak malu malu untuk membawa si oknum paranormal tersebut ke muka publik untuk membeckinginya. seperti berita yang dilansir sebuah narasumber : http://www.itoday.co.id/politik/5157-tampil-pede-di-pengadilan-angie-di-backup-paranormal

Saya sedang berfikir atau berangan angan seandainya saja KPK memiliki Tim khusus yaitu Tim Paranormal Pemburu Koruptor ( TPPK) atau "Supranatural Cop" yang tugasnya menyelidik dan menyidik perkara-perkara yang mengandung unsur-unsur pidana mistis dan akan sangat efektif membantu kinerja KPK, Kenapa demikian ? karena setidaknya seorang pejabat atau politisi yang berani korupsi karena mendapat suport dukungan spiritual dan backing paranormal.  Sehingga rahasia kartu truf para koruptor itu sebenarnya ada di tangan tangan oknum oknum paranormal Hedonise perkotaan, saya tidak bisa menyebutkan nama oknum paranormal yang pro koruptor tersebut karena alasan kode etik paranormal.

Jangan anggap remeh dukun dan paranormal !! terbukti dalam Kitab undang undang Pidana KUHP  Pasal 547. yang menyatakan bahwa larangan kepada  Saksi dilarang keras membawa Jimat di Persidangan, tapi kenyataannya banyak para saksi, tersangka yang membawa jimat kedalam persidangan bahkan membawa paranormalnya ke dalam persidangan :-) Sungguh mengenaskan.

Akhirnya semuannya kita kembalikan kepada diri kita masing2 untuk menyikapinya.

www.kibagussantang.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun