Mohon tunggu...
Kiara Kirana
Kiara Kirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyiksaan Kucing Domestik di Indonesia

12 Juni 2022   02:23 Diperbarui: 12 Juni 2022   02:26 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Menurut survei yang dilakukan oleh Asia For Animal Coalition tahun 2020 hingga 2021 lalu, Indonesia menduduki peringkat pertama negara dengan konten penyiksaan hewan terbanyak di dunia. Tak heran, setiap hari kami dapat menemui video maupun foto penyiksaan hewan tak bersalah yang diunggah di media sosial. Laporan terkait kucing jalanan yang disiksa, anjing yang dibuang pemiliknya dalam kondisi memperihatinkan, maupun satwa liar yang dikuliti hidup-hidup, merupakan berita-berita familiar yang muncul di beranda. Salah satu spesies hewan yang paling sering mendapatkan perlakuan kejam adalah Felis catus, atau lebih akrab disebut sebagai kucing. Lantas mengapa Indonesia menjadi pusat penghasil konten penyiksaan hewan di dunia?

Kurangnya Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Hewan

Hewan sebagai sesama makhluk hidup pastinya punya hak-haknya tersendiri yang perlu dijaga. Berbeda dengan manusia yang hak dan kewajibannya lebih kompleks, kucing mungkin lebih sederhana. Walau begitu, hak-haknya hidupnya tetap perlu dilindungi dalam konstitusi. Dalam praktiknya, Indonesia hukum Indonesia sangat renggang terhadap pelaku penyiksaan hewan. Undang-undang yang ditetapkan sudah lama tidak diperbaharui, sedangkan kasus penyiksaan terhadap kucing terus meningkat.

            Pastinya Indonesia juga memiliki undang-undang yang mengatur tentang kesejahteraan hewan. Kesejahteraan hewan diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2009, Pasal 66-67 Tentang Kesejahteraan Hewan. Kemudian kesejahteraan kucing dan anjing secara spesifik diatur pada pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Ringan pada hewan menyatakan:

 Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Ke-1.  barangsiapa  tanpa  tujuan  yang  patut  atau  secara  melampaui  batas,  dengan sengaja menyakiti atau melukai atau merugikan kesehatannya.

Ke-2.  barangsiapa  tanpa  tujuan  yang  patut  atau  dengan  melampaui  batas  yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja tidak memberi makanan yang  diperlukan  untuk  hidup  kepada  hewan,  yang  seluruhnya  atau  sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2)  jika perbuatan  itu mengakibatkan sakit  lebih  dari  seminggu,  atau  cacat  atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) jika hewan kepunyaan yang bersalah, maka hewan dapat dirampas.

(4) percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Selain itu, kesejahteraan kucing dan anjing juga diatur pada Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang  pembunuhan  dan  penghilangan  hewan. Namun, hukum di Indonesia belum ada yang dapat menjelaskan hak-hak kucing sebagai hewan liar, tidak sebagai hewan peliharaan. Ketiadaan undang-undang tersebut membuka jalan untuk oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk memperlakukan kucing liar dengan buruk. Undang-undang di Indonesia masih menganggap kucing dan anjing sebagai "barang" yang dimiliki oleh manusia, bukan sebagai entitas makhluk hidup tersendiri.

Hukum di Indonesia juga memberikan sanksi yang ringan bagi pelaku penganiayaan hewan. Seperti yang tertera pada Pasal 302 KUHP, yang bersalah hanya dikenakan denda 300.000 rupiah untuk perbuatannya, sangat sedikit jika dibandingkan dengan hukum di negara Laos yang mengenakan denda 3.000.000 Kip (setara dengan 3.025.193,81 Rupiah). Denda yang rendah tersebut terlalu ringan sehingga ada kemungkinan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Kesadaran Akan Kesejahteraan Hewan Masih Sangat Memprihatinkan

Menurut World Organisation for Animal Health (OIE), kesejahteraan hewan meliputi 5 prinsip:

1. Bebas dari rasa lapar dan haus

2. Bebas dari rasa sakit,luka,penyakit dan kondisi tertekan

3. Bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan

4. Bebas untuk dapat melakukan perilaku alaminya

5. Bebas dari perlakuan kasar dan pembunuhan

                Kucing domestik seringkali dipandang sebagai "hama" atau "pengganggu" oleh sebagian orang. Bahkan banyak yang merasa sayang apabila menggunakan uangnya untuk membawa kucing domestik berobat ke dokter hewan. Kucing-kucing tersebut hanya dibiarkan berkeliaran di jalan raya, kelaparan dan kedinginan. Tak hanya itu, banyak yang bahkan menyiksa kucing-kucing yang hanya ingin mencari makan tersebut. Salah satu contoh kasus penyiksaan kucing domestik yang terjadi baru-baru ini pada bulan Mei tahun 2022, adanya pria yang bekerja sebagai tukang tambal ban yang menyiksa kucing-kucing tak bersalah. Pelaku juga menjadikan kucing-kucing liar tersebut sebagai objek pemuas hasrat seksualnya. Akibatnya, para kucing yang menjadi korban terluka berat di bagian duburnya, serta mengalami dehidrasi berat. Sayangnya, korban yang sudah dalam penanganan dokter tidak selamat karena kondisinya sudah terlalu parah.

            Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa para pelaku penganiayaan tidak menganggap kucing sebagai makhluk hidup yang harus dilindungi, namun hanya sebagai barang yang dapat dimainkan sesuka hati. Jelas, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan. Tak hanya pemerintah yang ikut andil dalam melindungi hak-hak hidup dan kesejahteraan hewan, namun masyarakat juga harus terlibat. Di alam semesta ini kita hidup berdampingan dengan makhluk hidup lain. Manusia yang dikaruniai akal sehat untuk berpikir harus melindungi keberlangsungan hidup makhluk-makhluk lainnya demi terwujudnya dunia yang damai dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun