Mohon tunggu...
Kiara Kirana
Kiara Kirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyiksaan Kucing Domestik di Indonesia

12 Juni 2022   02:23 Diperbarui: 12 Juni 2022   02:26 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hukum di Indonesia juga memberikan sanksi yang ringan bagi pelaku penganiayaan hewan. Seperti yang tertera pada Pasal 302 KUHP, yang bersalah hanya dikenakan denda 300.000 rupiah untuk perbuatannya, sangat sedikit jika dibandingkan dengan hukum di negara Laos yang mengenakan denda 3.000.000 Kip (setara dengan 3.025.193,81 Rupiah). Denda yang rendah tersebut terlalu ringan sehingga ada kemungkinan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Kesadaran Akan Kesejahteraan Hewan Masih Sangat Memprihatinkan

Menurut World Organisation for Animal Health (OIE), kesejahteraan hewan meliputi 5 prinsip:

1. Bebas dari rasa lapar dan haus

2. Bebas dari rasa sakit,luka,penyakit dan kondisi tertekan

3. Bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan

4. Bebas untuk dapat melakukan perilaku alaminya

5. Bebas dari perlakuan kasar dan pembunuhan

                Kucing domestik seringkali dipandang sebagai "hama" atau "pengganggu" oleh sebagian orang. Bahkan banyak yang merasa sayang apabila menggunakan uangnya untuk membawa kucing domestik berobat ke dokter hewan. Kucing-kucing tersebut hanya dibiarkan berkeliaran di jalan raya, kelaparan dan kedinginan. Tak hanya itu, banyak yang bahkan menyiksa kucing-kucing yang hanya ingin mencari makan tersebut. Salah satu contoh kasus penyiksaan kucing domestik yang terjadi baru-baru ini pada bulan Mei tahun 2022, adanya pria yang bekerja sebagai tukang tambal ban yang menyiksa kucing-kucing tak bersalah. Pelaku juga menjadikan kucing-kucing liar tersebut sebagai objek pemuas hasrat seksualnya. Akibatnya, para kucing yang menjadi korban terluka berat di bagian duburnya, serta mengalami dehidrasi berat. Sayangnya, korban yang sudah dalam penanganan dokter tidak selamat karena kondisinya sudah terlalu parah.

            Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa para pelaku penganiayaan tidak menganggap kucing sebagai makhluk hidup yang harus dilindungi, namun hanya sebagai barang yang dapat dimainkan sesuka hati. Jelas, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan. Tak hanya pemerintah yang ikut andil dalam melindungi hak-hak hidup dan kesejahteraan hewan, namun masyarakat juga harus terlibat. Di alam semesta ini kita hidup berdampingan dengan makhluk hidup lain. Manusia yang dikaruniai akal sehat untuk berpikir harus melindungi keberlangsungan hidup makhluk-makhluk lainnya demi terwujudnya dunia yang damai dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun