Nilai pancasila sebagai dasar fundamental adalah bahwa pancasila bersifat mutlak tidak bisa di ganggu gugat dan tidak bisa di rubah, fundamental juga bisa di artikan bahwa pancasila adalah dasar dalam peraturan negara oleh karena itu pancasila harus lah di pandang sebagai norma dasar bernegara dan jadikanlah pancasila sebagai pedoman hidup dalam segala aspek bermasyarakat juga bernegara.
Dalam hukum di negara Indonesia, Pancasila adalah filosofi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana hukum tertinggi di Indonesia yakni UUD tidak boleh sama sekali bertentangan dengan Pancasila, karena UUD merupakan peng aplikasian nilai-nilai dasar Pancasila yang berisikan tentang tujuan negara serta hak dan kewajiban warga negara.
Maka peraturan-peraturan yang ada di bawah UUD, baik itu berupa undang-undang, Tap MPR, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah haruslah mengacu pada UUD dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Secara historis kelima sila Pancasila merupakan perpaduan (sintesis) dari keragaman keyakinan, paham dan harapan yang berkembang di negeri ini. Sila pertama merupakan rumusan sintesis dari segala aliran agama dan kepercayaanSila kedua merupakan rumusan sintesis dari segala paham dan cita-cita sosial- kemanusiaan yang bersifat trans-nasionalSila ketiga merupakan rumusan sintesis dari kebhinekaan (aspirasi-identitas) kesukuan ke dalam kesatuan bangsa. Sila keempat merupakan rumusan sintesis dari segala paham mengenai kedaulatan. Sila kelima merupakan rumusan sintesis daripada segala paham keadilan sosial- ekonomi.
Pancasila memilik beberapa kepentingan, yaitu :
1. Pancasila senantiasa menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat, maupun berbangsa.
2. Pancasila sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan dalam hukum, politik, ekonomi dan sosial masyarakat harus di dasarkan dan bertujuan pada Pancasila.
Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia juga telah dilegitimasi dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR itu memuat tiga ayat, yakni sebagai berikut:
1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
2. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H