Mohon tunggu...
Sonic Master
Sonic Master Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Artikel

Tidak Ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Menyadap dan Merekam dalam Undang-Undang

7 Januari 2022   18:49 Diperbarui: 7 Januari 2022   20:00 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak orang yang belum memahami perbedaan menyadap dan merekam, padahal dalam aturan hukum kedua hal tersebut berbeda. Sayangnya, masih banyak yang merasa bingung.

Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah penyadapan, apa lagi di masa teknologi seperti saat ini. Istilah ini banyak digunakan oleh pasangan yang ingin mengetahui segala aktivitas pasangannya secara diam-diam.

Bahkan alat penyadap saat ini sangat beragam bentuknya. Mulai dari perangkat keras hingga perangkat lunak. Untuk perangkat lunak sendiri sudah banyak yang gratis dan mudah didapatkan. 

Sehingga, orang awam dapat dengan mudah menggunakannya. Padahal, di balik itu semua ada sanksi pidana tindak penyadapan. Artinya, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh orang sembarangan.

Dalam undang-undang sudah ditentukan pihak yang legal untuk menyadap. Di luar pihak itu, maka hukumnya ilegal. Berbeda dengan tindak merekam yang memiliki aturannya sendiri dan tidak terlalu mengikat seperti penyadapan.

Mungkin, masih banyak yang bingung apa perbedaan kedua hal tersebut. Oleh sebab itu, pada pembahasan ini kami akan membahas kedua hal yang masih banyak disalahartikan. Simak selengkapnya berikut ini beserta dengan aturan hukum penyadapan.

Perbedaan Menyadap dan Merekam: Menyadap

Menyadap sudah diatur dalam dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Telekomunikasi dan UU ITE. UU Telekomunikasi yang dimaksud adalah Pasal 40 Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pada undang-undang ini disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyadapan terhadap informasi yang disalurkan melalui telekomunikasi dalam bentuk apapun. Selain itu, disebutkan juga mengenai pengertian penyadapan.

Yang dimaksud penyadapan adalah setiap kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi. Tujuannya agar memperoleh informasi milik seseorang yang merupakan hak pribadinya dan harus dilindungi.

Sanksi pidana bagi pelaku penyadapan adalah penjara dengan lama tahanan maksimal 15 tahun. Selain itu, penyadapan juga diatur dalam UU ITE pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang tersebut kemudian diubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disebut dengan istilah intersepsi. Intersepsi merupakan istilah dari penyadapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun