Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2019

Jika Kamu Ingin Dikenang Maka Menulislah!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Praktik Wayuh Picu Tingginya Fertilitas di Indonesia

11 Juni 2021   09:44 Diperbarui: 11 Juni 2021   10:38 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak dari adanya praktik wayuh menyebabkan angka kelahiran bayi meningkat di Indonesia. Data BPS Jawa Timur menyebutkan terdapat 157 laki-laki melakukan poligami. Jika di asumsikan setiap laki-laki memiliki 2 istri minimalnya. Maka dari setiap istri tersebut dapat melahirkan bayi yang jelas menyumbang kepadatan penduduk. Bayangkan jika setiap tahun terdapat kasus demikian, itupun hanya satu sampel yang dianalisis. Adapun  dari daerah lain baik yang terdata maupun tidak, yang resmi maupun yang melakukan poligami secara diam-diam.

Hasil Survey Penduduk 2020 yang dilakukan BPS, mencatat penduduk Jawa Timur sebanyak 40,67 juta jiwa. Artinya ada kenaikan 3,19 juta jiwa dibandingkan Survey Penduduk 2010 yang tercatat sebanyak 37,48 juta jiwa. Pertambahan ini dilatarbelakangi oleh berbagai aspek seperti faktor biologis, sosial, budaya, dan lainnya. Dari adanya pertambahan penduduk yang terus meningkat menyebabkan berbagai masalah sosial muncul, seperti kemiskinan, kriminalitas, gizi buruk, kematian, kualitas sumber daya manusia rendah, dan lain-lain.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pertambahan penduduk akan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, karena sifat naluriah manusia yang ingin memiliki keturunan sebagai regenerasi. Akan tetapi kita harus memperhatikan aspek lain seperti terbatasnya sumber daya alam sebagai pemenuhan kebutuhan manusia. Oleh karena itu, penting untuk membatasi kelahiran bayi pada ibu melalui alat kontrasepsi. Meskipun praktik wayuh diperbolehkan alangkah lebih baik jika tidak dilakukan.

Referensi :

Jatim BPS. Diakses 22 Mei 2021.

Jatimprov. Diakses 27 Mei 2021.

Kemenag. Diakses 25 Mei 2021.

Tirto. Diakses 8 Juni 2021.

Tribunnews. Diakses 8 Juni 2021.

Tribunnews. Diakses 8 Juni 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun