Khusnul Khotimah
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
12170520291 2301khusnul@gmail.com
Van Meter dan Van Horn (1974) dalam Agustino 2017: 126) mendefinisikan implementasi kebijakan publik sebagai Tindakan-tindakan dalam keputusan-keputusan sebelumnya. Tindakan ini mencakup usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan menjadi tindakan yang operasional dalam kurun waktu tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usaha- usaha untuk mencapai perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan yang dilakukan oleh organisasi publik yang diarahkan mencapai tujuan-tujuan yang telah diterapkan.
Menurut mode George C. Edward III, terdapat empat faktor utama yang  mempengaruhi keberhasilan implementasi suatu kebijakan. Empat faktor tersebut  terdiri dari komunikasi, disposisi, sumber daya dan struktur birokrasi (Sawir, 2021). Pertama, komunikasi merujuk pada seberapa efektif informasi mengenai kebijakan disampaikan antara pemerintah dan masyarakat. Kedua, disposisi mengacu pada sikap dan komitmen para pelaksana kebijakan, termasuk aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah. Ketiga, sumber daya menyangkut ketersediaan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan, seperti personel, anggaran, dan peralatan. Terakhir, struktur birokrasi merujuk pada bagaimana organisasi dan lembaga pemerintah terstruktur dan berkoordinasi dalam melaksanakan kebijakan.
Dari berita yang didapat dari Liputan6.com bahwasanya, Pada 7 November 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penggerebekan di Pekanbaru, Riau, dan Kota Batam, Kepulauan Riau. Penggerebekan ini menghasilkan penyitaan 269 karung sepatu dan pakaian bekas impor yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Masalah utama yang dihadapi adalah praktik penyelundupan barang bekas ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi. Dua aktor utama dalam kasus ini adalah Dorlan, pemilik rumah yang dijadikan gudang, dan Kiki, pelaku utama yang berhasil melarikan diri. Dorlan ditangkap saat penggerebekan di Kecamatan Sail, Pekanbaru, di mana 169 karung pakaian bekas ditemukan. Polda Riau berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau untuk melacak Kiki. Semua barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita selanjutnya dari detik.com bahwa, Â Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil membongkar perdagangan barang bekas ilegal di Batam, Kepulauan Riau, setelah mengungkap kasus serupa di Riau. Dalam operasi yang dilakukan pada 4-5 November 2024, tim menemukan 169 karung berisi pakaian dan sepatu bekas yang diduga diimpor secara ilegal tanpa dokumen yang sah. Barang bukti tersebut ditemukan di gudang dan rumah milik tersangka, yang diduga telah menjalankan aktivitas ini dalam jangka waktu yang cukup lama. Tersangka dijerat dengan undang-undang perdagangan dan menghadapi ancaman hukuman penjara serta denda. Polda Riau berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia.
Berita terakhir yaitu dari KumparanNEWS bahwa, Pada tanggal 17 Maret 2023, di Kota Pekanbaru, Riau, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bekas impor senilai Rp 10 miliar sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo. Pemusnahan ini dilakukan setelah ditemukan 730 bal pakaian bekas yang berasal dari China, yang disita dari sebuah gudang di Bina Widya. Masalah utama yang dihadapi adalah dampak negatif dari thrifting terhadap industri tekstil dalam negeri, yang dapat mengancam kesehatan konsumen dan menghambat pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan langkah ini, pemerintah berupaya melindungi industri lokal dan mencegah masuknya barang bekas impor yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan ketiga berita diatas dapat disimpulkan bahwa praktik perdagangan barang bekas tanpa izin telah menjadi masalah serius yang mengancam industri lokal dan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau, termasuk penggerebekan dan penyitaan barang, mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi ekonomi lokal dari dampak negatif barang impor ilegal. Namun, tantangan masih ada, seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya barang bekas dan perlunya dukungan lebih lanjut dari pemerintah. Saran yang dapat diberikan adalah perlunya kampanye edukasi yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko barang bekas ilegal. Selain itu, pemerintah harus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap perdagangan barang bekas, serta meningkatkan kerjasama antar lembaga untuk memaksimalkan efektivitas penegakan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
KumparanNESW (2023). Mendag Musnahkan Barang Thrifting Senilai Rp 10 Miliar di Pekanbaru: Baju-Sepatu. Diakses pada 1 Desember 2024. https://kumparan.com/kumparannews/mendag-musnahkan-barang-thrifting-senilai-rp-10-miliar-di-pekanbaru-baju-sepatu-201xxW6ufjx
M.Syukur (2024). 100 Hari Kerja Prabowo, Polda Riau Sita Ratusan Karung Pakaian Bekas Impor. Diakses pada 1 Desember 2024. https://www.liputan6.com/regional/read/5776253/100-hari-kerja-prabowo-polda-riau-sita-ratusan-karung-pakaian-bekas-impor
Raja Adil.S. (2024). Polda Riau Ungkap Gudang Baju Bekas Impor Ilegal di Batam, 169 Karung Disita. Diakses pada 1 Desember 2024. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7626829/polda-riau-ungkap-gudang-baju-bekas-impor-ilegal-di-batam-169-karung-disita.
Sawir, M. (2021). Ilmu Administrasi Dan Analisis Kebijakan Publik. Konseptual dan Praktik. In Ilmu Administrasi Dan Analisis Kebijakan Publik Konseptual Dan Praktik.
Van Meter, D.S. and Van Horn, C.E. 1974. The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration And Society. February.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H