Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas islam 45 bekasi

Life is beautiful

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cakupan Ilmu Fikih

10 Juli 2020   00:15 Diperbarui: 10 Juli 2020   00:07 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian 

Ilmu berasal dari kata ilm atau alim yang berarti mengetahui. ilmu secara istilah adalah sesuatu pengetahuan yang diberikan oleh Allah SWT kepada hambanya, setelah melakukan proses mempelajari, membaca, mengetahui sesuatu. 

Fikih adalah salah satu bidang dalam syariat islam. 

Jadi jika disimpulkan arti dari ilmu fikih adalah sesuatu pengetahuan yang diberikan Allah SWT untuk  mengetahui syariat islam. 

Tujuan mempelajari ilmu fikih, contohnya jika kamu mempunyai anak laki-laki lalu anak tersebut pipis (kencing) dicelana sedangkan anak laki-laki tersebut hanya minum ASI saja. Nah tugas atau tujuan mempelajari ilmu fikih yaitu kamu mengetahui bagaimana cara mensucikan najis tersebut. dan kamu juga mengetahui apakah jenis najis tersebut mutawasitoh, mugholadzoh atau mukhafafah.

Tokoh dalam bidang ilmu fikih yaitu :

1. Malik ibn Anas ( Imam malik) 

nama lengkap imam malik adalah abdullah malik bin anas bin malik bin 'amr bin al- harrits. Beliau merupakan pendiri madzhab maliki. beliau lahir pada tahun 93 Hijriyah di Madinah Al Munawaroh.

2. Ahmad ibn Hanbal (Imam hambali) 

nama lengkap imam hambali adalah ahmad bin muhammad bin hambal bin hilal bin asad al marwazi al baghdadi. beliau lahir pada bulan november tahun 780 M, di baghdad irak.

3. Abu Hanifa an Nu'man (Imam hanafi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun