Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah di Indonesia

7 Maret 2023   09:44 Diperbarui: 7 Maret 2023   09:44 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Sejarah Perkembangan Asuransi Modern Di Indonesia

Perkembangan asuransi modern di Indonesia dimulai dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi yang berdiri di awal tahun 1980-an. Beberapa diantaranya seperti AIA Financial, Allianz, Avrist AXA Mandiri, CIGNA, Prudential, dan Asuransi Sinar Mas hadir dan menawarkan berbagai macam produk perlindungan dan bahkan investasi. Hal ini semakin menambah alternative pilihan bagi masyarakat untuk medapatkan perlindungan terhadap resiko seperti yang diharapkan. Di sisi lain pemerintah juga semakin tanggap dengan kebutuhan masyarakat akan perlindungan sehingga mulai tahun 2014 ini lahir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai gabungan fungsi dan peran dari Jamsostek dan Askes pada periode sebelumnya.

Berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994 diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan, serta para pengusaha muslim Indonesia, dan diresmikan dengan SK Menkeu No.Kep385/KMK.017/1994. Hal ini didorong lahirnya Bank Muamalat Indonesia, dengan asumsi bahwa bank syariah membutuhkan lembaga asuransi syariah untuk mendukung permodalan dan memperoleh kepercayaan masyarakat. Melalui seminar nasional dan studi banding dengan Takaful Malaysia, berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada 24 Februari 1994. Anak perusahaannya; PT Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance) dan PT Asuransi Takaful Umum (General Insurance). Izin operasional PT Asuransi Takaful Keluarga keluar pada 4 Agustus 1994, diresmikan Menteri Keuangan, Mar'ie Muhamad, 25 Agustus 1994. Dan, PT Asuransi Takaful Umum diresmikan pada 2 Juni 1995 melalui SK Menkeu No.247/KMK.017/1995, oleh Menristek/Ketua BPPT, B.J. Habibie.

  • RISIKO: MAKANA DAN DAMPAK
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan.26 Risiko adalah segala hal yang bisa terjadi pada diri manusia yang tidak diinginkan untuk terjadi. Dalam definisi lain dinyatakan, risiko adalah a) kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diinginkan/diharapkan terjadi, atau b) peristiwa atau keadaan yang diinginkan/diharapkan tidak terjadi, keadaan itu lazim dikatakan sebagai kehilangan sebagai penurunan atau pemusnahan nilai ekonomi.27 Setiap manusia memiliki risiko atas apa pun yang dia lakukan. Selain itu, hidup manusia sendiri juga mengandung banyak risiko. Ada beberapa risiko yang bisa dihindari, dan ada beberapa risiko yang tidak bisa dihindari. Contoh dari risiko yang bisa dihindari adalah risiko kecelakaan atau risiko kecurian. Sedangkan contoh dari risiko yang tidak bisa dihindari adalah risiko kematian.
  • Efek dari risiko sering kali menimbulkan kerugian yang cukup besar. Adakalanya kerugian dari sisi psikologis, maupun kerugian dari sisi keuangan. Kalau rumah Anda mengalami musibah kebakaran, maka Anda akan mengalami kerugian keuangan yang besarnya setara dengan nilai rumah Anda pada saat kebakaran itu terjadi. Karena itu, penting sekali bagi Anda untuk mengantisipasi setiap risiko yang mungkin terjadi pada diri Anda. Kerugian keuangan bisa terjadi bila Anda mengalami kematian, kecelakaan, sakit, atau bila barang milik Anda hilang atau rusak. Kadang -kadang, kerugian keuangan juga bisa terjadi bila Anda mengalami tuntutan hukum dari pihak ketiga, semisal saat Anda menabrak orang lain hingga terluka dan Anda diharuskan untuk mengganti semua biaya pengobatannya. Sekarang, pilihan -pilihan apa saja yang tersedia bagi Anda untuk mengantisipasi risiko?
  • Tindakan manusia dalam mengatasi berbagai kemungkinan risiko, pada umumnya dibagi menjadi 5 tindakan, yaitu:
  • 1. Menghindari Risiko (risk avoidance), yaitu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu agar tidak mendapatkan risiko.
  • 2. Menghadapi/menerima Risiko (risk assumption or retention), yaitu berbuat sesuai pilihannya dengan konsekuensi akan berkemungkinan mendapatkan risiko yang mungkin terjadi.
  • 3. Mengurangi/mencegah Risiko (risk prevention), yaitu melakukan tindakan tertentu dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya risiko.
  • 4. Membagi risiko (sharing risk), yaitu melakukan tindakan tertentu dengan membagi kemungkinan risiko yang terjadi pada pihak lain dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya risiko yang ditanggung sendiri. Dengan kata lain, jika risiko terjadi, tidak hanya ditanggung sendiri, tetapi dibagi dengan pihak lain.
  • 5. Mengalihkan risiko (risk transfer), yaitu kemungkinan risiko yang dapat menimpa dirinya dialihkan kepada pihak lain.
  • Dalam konteks pembahasan asuransi, pilihan yang kelima adalah pilihan yang tepat sebagai langkah antisipasi risiko. Perusahaan asuransi menyediakan skema untuk transfer risiko dari nasabah ke perusahaan dengan membahayar premi dalam jumlah tertentu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat). Sedangkan menurut Undang -Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: a). memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau b). memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

  • Unsur -Unsur Proses Terjadinya Risiko Di antara unsur -unsur proses terjadinya risiko adalah sebagai berikut:
  • Chance of Loss (peluang untuk kerugian) Chance of Loss (peluang untuk kerugian) itu berkaitan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Namun demikian, sebagian ahli menganggap bahwa tingkat risiko dan tingkat kerugian adalah dua hal yang berbeda.
  • Perils dan Hazard Perils merupakan peristiwa atau kejadian yang menyebabkan kerusakan, kerugian yang dapat ditimbulkan oleh: a. Alam (badai, api, tsunami, gempa, longsor, gunung meletus dan lain-lain) b. Perbuatan manusia (pencurian, huru hara, sabotase) c. Ekonomis (penurunan tingkat bunga, kebijakan moneter dan lain-lain)
  • Sedangkan hazard merupakan keadaan atau kondisi yang meningkatkan kemungkinan timbulnya perils atau kondisi yang dapat meningkatkan kemungkinan timbulnya kejadian yang merugikan. Hazard ada 4 macam, yaitu: a. Phisycal hazard, misalnya lokasi dekat sutet. b. Moral hazards, yaitu adanya iktikad tidak baik, ketidak jujuran dan lain-lain c. Morale Hazards, yaitu hazard karena adanya perasaan hati menjadi lalai karena ada keadaan tertentu, misalnya seseorang karena merasa mobilnya sudah diasuransikan, kemudian ia sembrono dalam mengemudikannya di jalan atau sembrono dengan meninggalkan mobil tanpa dikunci. d. Legal hazard yaitu tindakan mengabaikan peraturan sehingga timbul hazard, misal tidak berhelm, atau lampu kuning menjelang merah menyala, malah tancap gas.
  • Exposure Exposure adalah keadaan yang mengandung kemungkinan terjadinya risiko, atau dalam kata lain yaitu obyek yang rentan terhadap resiko dan berdampak pada kinerja perusahaan apabila resiko yang diprediksi benarbenar terjadi.
  • Probability Probability: Suatu keadaan yang mengacu pd waktu mendatang tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa. Faktor probability yang melekat dlm asuransi ada 2 macam: a. A Priory Probability: suatu kejadian yang sdh diketahui sebelumnya b. Empirical Probability: kejadian yang bisa diketahui dari penglaman sehari-hari. Ini merupakan variabel yang sering dipakai dalam asuransi jiwa, dan berimplikasi pada besar atau kecilnya premi.
  • Hukum Bilangan Besar/The Law of The Large Number Hukum yang berkaitan dengan prediksi besarnya kemungkinan terjadinya risiko. Semakin besar jumlah exposure yang diramalkan akan semakin cermat hasil peramalan yang diperoleh. alam teori probabilitas hukum bilangan besar adalah teori yang menggambarkan hasil dari melakukan percobaan yang sama dalam jumlah yang besar; Menurut hukum, rata-rata dari hasil yang diperoleh dari sejumlah besar percobaan harus dekat dengan nilai yang diharapkan, dan cenderung menjadi lebih dekat seiring dengan banyaknya uji yang dilakukan. Hukum bilangan besar penting karena "menjamin" hasil jangka panjang yang stabil untuk rata-rata dari beberapa peristiwa acak.

  • MANAJEMAN RISIKO DAN ASURANSI
  • Sebagaimana dipaparkan di atas, bahwa setiap manusia memiliki risiko atas apa pun yang dia lakukan, bahkan hidup manusia sendiri juga mengandung banyak risiko. Ada beberapa risiko yang bisa dihindari, dan ada beberapa risiko yang tidak bisa dihindari. Efek dari terjadinya risiko sering kali menimbulkan kerugian yang cukup besar, baik sisi psikologis maupun keuangan. Kerugian keuangan bisa terjadi bila Anda mengalami kematian, kecelakaan, sakit, atau bila barang milik Anda hilang atau rusak. Kadang -kadang, kerugian keuangan juga bisa terjadi bila Anda mengalami tuntutan hukum dari pihak ketiga, semisal saat Anda menabrak orang lain hingga terluka dan Anda diharuskan untuk mengganti semua biaya pengobatannya. Setelah Anda mengetahui pilihan -pilihan apa saja yang tersedia bagi Anda untuk mengantisipasi risiko, maka langkah Anda selanjutnya adalah dengan menulis risiko -risiko apa saja yang mungkin terjadi pada Anda, serta pilihan apa yang akan Anda gunakan untuk mengantisipasinya, langkah -langkahnya sebagai berikut: 1. Kenali risiko Anda 2. Evaluasi akibatnya apabila risiko itu terjadi. 3. Ambil keputusan tentang pilihan apa yang akan Anda gunakan untuk mengantisipasi risiko tersebut

  • ASURANSI SYARIAH DAN DILEMA UNIT LINK SYARIAH
  • Asuransi Syariah merupakan industri keuangan Syariah yang kelahiran dan perkembangannya beriringan dengan kelahiran dan perkembangan perbankan Syariah. Kehadiran dua industri ini bersifat komplementari, saling melengkapi satu sama lain. Misalnya di Indonesia, ketika bank Syariah pertama didirikan pada tahun 1992, berikutnya asuransi Syariah berdiri pada tahun 1994. Dari sisi market share aset pun, antara perbankan Syariah dan asuransi Syariah di Indonesia, juga jumlahnya berdekatan, yakni seputar 5%.92 Ini menunjukkan betapa urgennya eksistensi industri asuransi Syariah dalam industri keuangan Syariah nasional. Perbankan Syariah berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional dengan cara menyediakan pembiayaan, sedangkan asuransi Syariah berperan dalam melindungi risiko kerugian dari agunan (aset yang dijaminkan untuk mendapat pembiayaan) yang diterima pihak bank. Perlindungan risiko kerugian ini penting untuk mewujudkan perekonomian nasional yang stabil dan kokoh. Dalam konteks ini, asuransi Syariah merupakan salah satu pilar dari perekonomian negara yang berperan mendorong peningkatan roda perekonomian nasional, yaitu selain mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk premi yang dapat diinvestasikan ke berbagai industri dalam sektor ekonomi, asuransi juga dapat memproteksi risiko kerugian keuangan yang terjadi dalam transaksi ekonomi maupun yang dialami langsung oleh industri atau masyarakat.
  • Pembeda utama antara suatu lembaga bisnis Syariah dan lembaga bisnis yang konvensional adalah sisi kepatuhan pada prinsip-prinsip Syariah (Syariah compliance). Suatu lembaga bisnis yang dalam praktiknya menyimpang dari prinsip-prinsip Syariah maka tidak dapat disebut lembaga bisnis Syariah lagi. Perusahaan asuransi Syariah merupakan di antara lembaga bisnis Syariah yang menawarkan produk yaitu unit link Syariah yang sedang booming di masyarakat. Minat masyarakat untuk berinvestasi di asuransi unit link Syariah semakin meningkat signifikan pada waktu belakangan ini, sebagaimana terlihat dari Grafik 1.2. Hal ini tidak lepas dari janji adanya manfaat yang tidak biasa dan adanya beberapa kelebihan, misalnya adanya tambahan unsur proteksi atau asuransi selain investasi. Masyarakat semakin menyadari bahwa investasi merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan merupakan cara untuk meningkatkan standar hidup keluarga yang lebih baik di masa depan. Pemahaman urgensi investasi ini perlu dibarengi dengan pengetahuan yang memadai terkait berbagai jenis investasi berikut risiko yang mungkin timbul, agar terhindar dari dampak negatif yang tanpa disadarinya ternyata telah mengintainya sejak awal masuk investasi. Akibatnya, bukan keuntungan yang diperoleh, tetapi justeru kebuntungan.100 Untuk itulah, penting juga dilakukan penelitian tentang benefit atau manfaat suatu produk investasi secara ilmiah agar masyarakat terhindar dari hal-hal negatif yang mungkin timbul.

  • PARAMETER KEPATUHAN SYARIAH DALAM ASURANSI
  • Parameter kepatuhan Syariah dalam praktik asuransi yang memproklamirkan diri sebagai asuransi Syariah adalah terhindar dari riba, gharar, maysir, dan hal terlarang lainnya. Asuransi konvensional bertentangan dengan Syariah karena dalam transaksinya mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Syariah yaitu unsur gharar, maysir dan riba. Penjelasan terhadap adanya unsur-unsur tersebut dalam transaksi asuransi konvensional adalah sebagai berikut:
  • Gharar Gharar adalah segala transaksi yang tidak jelas (ghairu ma'lum/unknown) dalam hal-hal khususnya atau tidak jelas hasil atau konsekuensinya (majhul 'aqibah). Gharar merupakan suatu perbuatan penipuan atau muslihat dan memberikan penderitaan dengan kebatilan atau kebohongan (batil) yang bertentangan dengan kebenaran (haq). Dengan demikian satu pihak mendapat keuntungan sementara pihak yang lain tidak menerimanya. Gharar terjadi karena: (1) kurangnya informasi (baik berkaitan dengan sifat, spesifikasi, harga, waktu penyerahan) tentang objek kontrak pada pihak yang berkontrak, dan (2) objek kontrak tidak ada. Uncertainty to both parties dalam bahasa fikihnya disebut gharar (ketidakpastian), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam: a) Kuantitas; misalnya jual beli ijon. b) Kualitas; misalnya jual beli anak sapi yang masih dalam perut induknya. c) Harga; misalnya adanya dua harga dalam satu akad d) Waktu Penyerahan; misalnya jual beli unta/sapi/kerbau (binatang ternak) yang hilang (delivery time tidak pasti bagi kedua pihak)
  • Maysir (Judi) Para ulama menyatakan bahawa maysir dan gharar mempunyai kaitan yang amat rapat. Ini bererti jika sesuatu transaksi itu mengandungi unsur gharar maka dengan sendirinya unsur judi turut ada. Ini karena maysir pada masa kemudiannya dimaknai oleh para ulama mengikut makna literalnya yaitu sering dipersamakan dengan qimar atau mukhatara yang bermakna spekulasi atau perjudian dan taruhan. Prinsip perjudian adalah, seseorang apakah akan mendapat bagian banyak, sedikit atau bahkan tidak dapat bagian sama sekali semata-mata tergantung pada keberuntungan, dan ketidakjujuran juga menjadi bagian bagian utama dalam transaksi ini.
  • Riba Riba secara bahasa bermakna al-fadl wa al-ziyadah (lebihan dan tambahan) atau al-idafah (lebihan) kepada sesuatu, al-numuw (tumbuh dan membesar).Sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat mengenai definisi riba baik dari perspektif ulama tafsir maupun ulama fiqh, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.180 Secara ringkasnya, unsur-unsur riba adalah sebagai berikut: a) Adanya tambahan/lebihan dari jumlah pokok pinjaman b) Penentuan tambahan/lebihan itu berkaitan dengan unsur pertimbangan jangka waktu c) Tawar menawar atau persetujuan terhadap syarat tambahan/lebihan itu ditentukan terlebih dahulu yaitu ketika kontrak pinjaman dilakukan. Dalam muamalah (transaksi), riba biasanya mempunyai tiga bentuk yaitu: a) Bayaran balik yang melebihi dari jumlah uang pokok (harta asal) yang dipersyaratkan terlebih dahulu ketika kontrak dilakukan. b) Kontrak ke atas pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui dengan pasti persamaannya pada timbangan atau takaran yang diakui oleh syarak. c) Penangguhan penyerahan salah satu barang yang ditukarkan atau yang diperdagangkan (khususnya untuk pertukaran mata uang dan barang ribawi). Umat Islam dilarang mengambil riba apa pun jenisnya, kerana Al Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang merupakan sumber utama hukum Islam, secara jelas melarangnya. Ulama pun telah bersepakat (ijma') bahwa riba adalah haram.

  • EVALUASI PRAKTIK UNIT LINK SYARIAH: METODE EVALUASI
  • Jenis Penelitian dan Pendekatan yang digunakan Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif (descriptive research) 225 atas data kualitatif maupun kuantitatif. Penelitian ini memberikan gambaran dan fakta lebih mendalam tentang konsep dan aplikasi asuransi unit link Syariah. Gambaran dan fakta tersebut selanjutnya dianalisis dengan fikih muamalah maliyah untuk melihat sisi kepatuhan Syariahnya, dan dianalisis dengan metode ANP (Analytic Network Process) untuk melihat sisi benefitnya bagi nasabah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan finansial. Pendekatan normatif untuk menilai sisi Syariah compliance dari perspektif fikih muamalah maliyah, sedangkan pendekatan finansial untuk menilai sisi benefit produk asuransi unit link Syariah.
  • Lokasi Penelitian dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian di Yogyakarta. Yogyakarta dipilih karena bisa menjadi representasi Indonesia dalam hal kajian asuransi unit link Syariah karena beberapa alasan: 1). Yogyakarta merupakan wilayah dengan pertumbuhan perbankan Syariah dan asuransi Syariah tertinggi yang ditandai dengan market share perbankan Syariah tertinggi di Indonesia, yaitu 7,9%.226 Ini menjadi penanda penting bahwa Yogyakarta menjadi tempat yang kondusif bagi tumbuhnya perbankan Syariah dan asuransi Syariah serta keuangan Islam lainnya. 2). Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan yang nomor 1 di Indonesia,227 sehingga peluang untuk menemukan pakar dan praktisi yang memahami dan menguasai produk asuransi unit link Syariah sangat besar, selanjutnya mereka dapat menjadi calon informan yang tepat. 3). Dengan kondisi Yogyakarta sebagaimana pada 2 poin tersebut, Yogyakarta dapat menjadi representasi berbagai wilayah Indonesia yang lain dalam hal kajian produk yang cukup complicated seperti asuransi unit link Syariah, karena sejatinya produk asuransi unit link Syariah berlaku secara nasional dalam kondisi sama, yaitu dari sisi nama dan feature produk, jenis biaya yang dikenakan pada peserta/nasabah, akad yang digunakan, struktur dan isi polis, bahkan semua polis yang menerbitkan adalah kantor pusat semua.
  • Populasi dan Sampel serta Informan Penelitian Perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan produk asuransi jiwa Syariah hingga September 2017 berjumlah 29 perusahaan.228 Dari penelusuran ke masing-masing website 29 perusahaan asuransi yang menawarkan produk Syariah tersebut, ditemukan ada 16 di antaranya (55,2%) menawarkan produk unit link Syariah.
  • D. Sumber Data Data dalam penelitian ini dibagi menjadi data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang di peroleh dari sumber pertama baik dari individu seperti hasil dari wawancara yang di lakukan oleh peneliti. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dan hasil kuisioner pairwise comparison. Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data untuk data -data yang lebih mendalam yang peneliti butuhkan dari informan. Dengan metode ini diharapkan dapat memperoleh info yang lebih relevan dan dapat menemukan suatu yang tidak dapat dipantau. Wawancara yang dimaksud adalah wawancara yang mendalam (indepth interview) dengan sifat pertanyaan terstruktur untuk memahami objek penelitian. Wawancara dilakukan pada pakar asuransi unit link Syariah. Data primer juga diperoleh melalui kuisioner yang disusun dalam rangka pengumpulan data analisis dengan metode ANP. Sedangkan data sekunder merupakan data primer yang telah diolah lebih lanjut dan telah disajikan oleh pihak lain, misalnya dalam bentuk fatwa DSN MUI, laporan -laporan perusahaan, tabel -tabel, dokumentasi, polis, buku -buku ataupun dalam bentuk diagram -diagram. Data sekunder juga data dari kajian - kajian literature yaitu suatu kajian pustaka terhadap segala sumber pustaka yang berkaitan dengan ekonomi keuangan Islam, terutama yang berkaitan dengan asuransi unit link Syariah.
  • Alat dan Teknik Pengumpulan Data Terdapat dua hal utama yang mempengaruhi kualitas data, yaitu kualitas alat atau instrumen pengambilan data atau alat pengukurannya dan kualitas si pengambil data. Kualitas yang berkenaan dengan alat pengumpulan data berhubungan dengan validitas dan reliabilitas, semakin valid dan reliable alat pengambilan data semakin valid dan reliable datanya sedangkan kualitas dari si pengambil data berhubungan dengan kesesuaian kualifikasi peneliti dengan alat yang digunakan untuk pengambilan data.229 Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
  • a. Metode Wawancara Wawancara merupakan suatu proses interaksi dan komunikasi, dalam proses ini hasil wawancara ditentukan oleh beberapa faktor yang berinteraksi dan mempengaruhi arus informasi, faktor -faktor tersebut adalah pewancaraan responden. Topik penelitian yang bertujuan dalam daftar pertanyaan, dan situasi wawancara. Pewancaraan diharapkan menyampaikan pertanyaan kepada responden, merangsang responden untuk menjawab atau menggali jawaban lebih jauh. Wawancara dipergunakan sebagai cara untuk memperoleh data dengan jalan mengadakan wawancara dengan nara sumber atau responden atau informan. Kelebihan teknik wawancara yakni pewawancara dapat menerangkan secara detail pertanyaan -pertanyaan yang diajukan.
  • b. Metode Dokumentasi Metode dokumentasi adalah metode yang mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa polis, catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, lengger, agenda dan sebagainya. Dibandingkan dengan metode lain, maka metode ini tidak begitu sulit dalam arti apabila ada kekeliruan sumber datanya masih tetap, belum berubah. Dengan metode dokumentasi yang diamati bukan benda hidup tetapi benda mati. Pada penelitian kali ini, peneliti menggunakan metode pengumpulan data yaitu dengan cara dokumentasi yang berupa dokumen-dokumen dari perusahaan, terutama polis dan lain sebagainya. Dokumen utama yang dikaji adalah polis asuransi unit link Syariah berikut ketentuan-ketentuan yang melekat, ilustrasiilustrasi perhitungan asuransi unit link Syariah, data progres dana nasabah, dan fatwa-fatwa DSN MUI.
  • C. Metode Kuisioner Perbandingan Pairwise Kuisioner disusun dengan membandingkan variabel benefit, opportunity, cost, dan risk untuk mengukur bagaimana benefit nasabah asuransi unit link Syariah. Kuisioner disusun berdasarkan hasil wawancara dan kajian mendalam tentang permasalahan yang dikaji kepada pakar dan praktisi yang memahami dan menguasai masalah secara komprehensif. Selanjutnya dilakukan dekomposisi untuk mengidentifikasi, menganalisa, dan menstruktur kompleksitas masalah ke dalam jaringan ANP. Kemudian dibuat kuisioner perbandingan (pairwise comparison) berdasarkan pada jaringan ANP yang telah dibuat. Kuisioner yang telah tersusun, kemudian diujicobakan ke pakar untuk mendapatkan feedback, selanjutnya diperbaiki berdasarkan masukan dari pakar. Setelah itu, kuisioner siap diserahkan kepada pakar dan praktisi yang berjumlah 12 orang untuk diisi secara lengkap.

  • KELEBIHAN BUKU
  • Memberikan penjelasan yang mendetail dan dilengkapi dengan data yang jelas

  • KEKURANGAN BUKU
  • Bahasanya yang terlalu baku dan kaku sehingga sulit di mengerti dan dipahami

  • KESIMPULAN
  • Buku ini saya sarankan untuk dibeli apalagi yang baru belajar tentang asuransi syariah dikarenakan menjelaskan secara jelas lingkup asuransi syariah dan secara lengkap sejarah asuransi syariah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun