Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bekerjanya Sosiologi Hukum di Tengah Masyarakat

14 Desember 2022   06:52 Diperbarui: 14 Desember 2022   06:58 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum dalam bahasa Inggris "Law", Belanda "Recht", Jerman "Recht", Italia "Dirito", Perancis "Droit". Hukum hidup dalam pergaulan hidup manusia, artinya hukum baru dibutuhkan dalam pergaulan hidup. Fungsinya adalah memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia. Menjaga jangan sampai seseorang dapat dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak kehendaknya, dan lain-lain.

Faktor lain selain tata tertib yaitu keadilan, suatu sifat khas pada hukum yang tidak terdapat pada kententuan-ketentuan lainnya yang bertujuan untuk mencapai tata tertib. Jadi hukum berkenan dengan kehidupan manusia ialah manusia dalam hubungan anar manusia untuk mencapai tata tertib didalamnya berdasarkan keadilan.

Kita sebagai manusia merupakan bagian dari masyarakat, dalam aktivitas sehari-hari, tidak akan pernah lepas dari ketentuan hukum yang berlaku. Setiap orang menurut hukum, dianggap telah mengetahui keberadaan dan keberlakuan suatu ketentuan hukum  yang berlaku di masyarakat. Keberadaan suatu kaidah atau norma hukum di dalam suatu masyarkat dimaksudkan agar tercapai suatu ketertiban, keamanan, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Hans Kelsen, norma hukum itu mengikat bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma hukum. Bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum. Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.

Tujuan hukum adalah untuk mencapai perdamaian dengan menciptakan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Kepastian hukum memerlukan pengembangan aturan-aturan hukum yang berlaku umum, yang juga berarti bahwa aturan-aturan tersebut harus diterapkan atau ditegakkan secara tegas. Ini membuat undang-undang diketahui dengan pasti oleh warga masyarakat, karena undang-undang tersebut terdiri dari aturan-aturan tetap untuk peristiwa sekarang dan yang akan datang dan aturan-aturan ini berlaku secara umum. Oleh karena itu,  selain misi kepastian dan keadilan, unsur sangat berguna dalam hukum. Artinya, setiap anggota komunitas mengetahui dengan pasti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, selain memastikan bahwa anggota komunitas tidak dirugikan kepentingannya dalam komunitas.batas yang sesuai.

Ada beberapa factor yang mempengaruhi keefektivan hukum

  • faktor hukumnya sendiri
  • faktor penegak hokum
  • faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hokum
  • faktor masyarakat
  • Faktor Kebudayaan

Syarat agar hukum menjadi efektif :

  • Undang - Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas;
  • Undang - Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur); 
  • Sanksi harus sesuai dengan tujuan;

Contoh pendekatan sosiologi dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah metode dakwah yang digunakan oleh Wali Songo untuk menyebarkan Islam di tanah Jawa. Ketika agama Hindu dan Buddha pertama kali masuk ke Indonesia, para pendukungnya menggunakan pendekatan sosiologis untuk memahami masyarakat Jawa melalui Islam. 

Mereka adalah para intelektual yang lama kelamaan menjadi pembaru sosial. Mereka memperkenalkan berbagai bentuk peradaban baru: perawatan kesehatan, pertanian, bisnis, budaya dan seni, masyarakat dan administrasi. Era Walisongo adalah era berakhirnya dominasi Hindu-Budha dalam budaya Indonesia dan digantikan oleh budaya Islam. Mereka adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia. Terutama di Jawa. Tentu saja, banyak karakter lain yang berperan juga. 

Namun, peran mereka yang sangat besar dalam mendirikan kerajaan Islam di Jawa, serta pengaruhnya terhadap budaya masyarakat pada umumnya dan dakwahnya yang langsung, membuat "sembilan wali" ini lebih terkenal dibanding yang lain. Contoh kisah Wali antara lain Sunan Kalijaga juga memiliki murid bernama Sunan Geseng. Nama asli sari ini adalah Ki Cokrojoyo. 

Suatu ketika, dalam pengembaraannya, Sunan Kalijaga terhipnotis oleh suara merdu Ki Crokro yang bernyanyi setelah dipetik nira. Kalijaga meminta Ki Cokro mengganti lagunya dengan mengingat Allah. Saat Ki Cokro bernyanyi, gula yang dibuatnya dari nira tiba-tiba berubah menjadi emas. Petani ini terdiam. Dia ingin duduk di bawah Suna Kalijaga. Untuk menguji keteguhan hati calon muridnya, Sunan memerintahkan Ki Kalijaga membaca Cokron tanpa henti sebelum kembali. Setahun kemudian, Sunan Kalijaga mengenang Ki Cokron. Aulia menyuruh murid-muridnya untuk mencari Ki Cokron yang sedang bernyanyi di tengah hutan. Sulit bagi mereka untuk menemukannya karena tempat pengajian Ki Cokro menjadi ladang ilalang dan semak belukar. Syahdan, ketika para murid Sunan Kalijaga sedang membakar ilalang, Ki Cokro muncul dan membungkuk ke arah kiblat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun