Mohon tunggu...
Khusnul Khofifah
Khusnul Khofifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi, FIS UNJ

Jakarta, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Kontradiksi Pengenaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako dengan Kemerosotan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

6 Juli 2021   17:02 Diperbarui: 8 Oktober 2021   13:57 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hal ini tentunya menjadi sinyal kuat untuk pemerintah agar segera bertindak menyelamatkan kesejahteraan rakyatnya melalui berbagai macam strategi supaya tercipta New Normal atau normal baru yang efektif tanpa mengurangi populasi, kesejahteraan, keadilan, rasa kemanusiaan, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Dengan adanya penetapan kebijakan PPN Sembako dalam situasi pandemi dengan berbagai perincian lainnya, tentu saja masyarakat berharap besar kepada pemerintah terkait adanya pertimbangan keadilan dan ketransparanan dalam mengelola dan mensosialisasikan kebijakan tersebut secara efektif. Supaya tidak terdapat kontradiksi yang negative dari sebagian masyarakat di kalangan bawah yang kurang mampu untuk menanggapi berita atau informasi yang sifatnya krusial bagi mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Pratama, Akhdi Martin. 2021. Ini Daftar Sembako Premium yang akan dikenakan PPN. Dilansir pada hari Selasa, 15 Juni 2021. Pukul 13.00 dari laman berikut https://money.kompas.com/read/2021/06/15/130000326/ini-daftar-sembako-premium-yang-akan-dikenakan-ppn. Pada Hari Rabu, 16 Juni 2021. Pukul 19.00 WIB.

CNN Indonesia. 2021. Wamenkeu: Tujuan PPN Sembako Tak Hanya Dorong Pendapatan. Dilansir pada laman berikut hari Rabu, 16 Juni 2021. https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210617135441-532-655677/wamenkeu-tujuan-ppn-sembako-tak-hanya- dorong-pendapatan/amp.  Kamis, 17/06/2021 15:37

Elena, Maria. 2021. Surati Wajib Pajak Kemenkeu Klarifikaasi soal PPN sembako dan jasa pendidikan. Dilansir pada laman berikut hari Rabu, 16 Juni 2021.https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20210613/259/1404819/surati-wajib-pajak-kemenkeu-klarifikasi-soal-ppn-sembako-dan-jasa-pendidikan.

Kemenkeu. 2021. PPN ciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dilansir pada laman berikut hari kamis, 17 Juni 2021 pukul 16.05 WIB. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kebijakan-ppn-ciptakan-keadilan-bagi-seluruh-masyarakat/.

Santoso, yusuf imam. 2021. Jenis sembako yang bisa kena PPN hingga 12%. Dilansir pada laman berikut; hari kamis, 17 Juni 2021 pukul 16.05 WIB. https://www.google.com/amp/s/amp.kontan.co.id/news/in-jenis-sembako-yang-bisa-kena-ppn-hingga-12.

Wijaya, Callistasia. 2021. BBC Indonesia. Dilansir pada laman berikut; hari kamis, 17 Juni 2021 pukul 16.05 WIB. https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-55992498.amp.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun