Mohon tunggu...
Khusnul khatimah
Khusnul khatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Salam Kenal

Setiap manusia memiliki tugas yang harus dipertanggung Jawabkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Qardh dalam Perbankan Syariah: Konsep Hutang yang sah dalam Fiqh Muamalah

10 Juni 2023   22:45 Diperbarui: 10 Juni 2023   22:49 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah agama yang sangat mengatur umatnya dengan peraturan yang fleksibel, tidak memaksa dan bijak. Adapun dalam kegiatan sehari-hari, isalam mengatur umatnya dengan sebuah aturan yang disebut fiqh. Salah satu bagian fiqh yang sangat penting untuk diperhatikan adalah  fiqh muamalah. Fiqh muamalah merupakan hukum yang membahas social dan  ekonomi. Hutang merupakan kegiatan ekonomi yang setiap kalangan hampir pernah melakukannya dan sangat dibutuhkan diwaktu-waktu tertentu. 

Seseorang memilih untuk berhutang karena sangat membutuhkan sebagaimana yang difirmnakan Allah dalam Al-quran Surah Al-Baqarah (2:283):"Dan jika seorang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan; tetapi jika kamu memberi secara suka rela, maka itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." Mungkin hal ini pada zaman dahulu ya, Dan saat ini banyak orang yang memilih untuk berhutang bukan kalangan orang yang membutuhkan, Jadi perlu mendapatkan perhatian lebih. 

Hal ini memilki dampak positif dan negative. Dampak Positif nya adalah dalam hal bisnis, hutang kadang dapat membantu bisnis tersebut atau menjadikannya lancar. Adapun dampak negative nya adalah meskipun seseorang tersebut mampu membayar hutang, maka dia akan mendapatkan resiko perubahan keuangan dan finansial yang bebas berkurang.

Hutang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap orang yang melakukanya atau dapat disebut fardhu ain. Dalam Islam, meminjam uang atau barang dari orang lain dianggap sebagai hutang yang harus dilunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Hutang dianggap sebagai tanggung jawab yang harus dipenuhi dengan itikad baik dan tepat waktu. 

Haram meminjam dengan bunga karena hal ini merupakan riba. Riba dianggap sebagai tambahan atau kelebihan dan tidak adil dalam transaksi keuangan karena merugikan pihak peminjam. Sebagai gantinya, Islam mendorong prinsip keadilan dan saling menguntungkan dalam transaksi keuangan yaitu system bagi hasil. Syarat dan ketentuan harus jelas dan transparansi. 

Dalam fiqih muamalah, syarat dan ketentuan hutang harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak dan dianjurkan unutk disaksikan dan ditulis, apalagi pada saat ini adanya Teknik informasi yang modern. Hal yang perlu dicatat dan disaksikan (oleh keduaa belah pihak) mencakup jumlah hutang, jangka waktu pembayaran, dan bentuk pembayaran yang disepakati. Adapun hukum dalam melunasi hutang adalah dianggap sebagai kewajiban yang penting. Sebagai muslim, disarankan untuk memprioritaskan pembayaran hutang sebelum memenuhi kebutuhan atau melakukan pengeluaran lain yang bukan kebutuhan dasar seperti membeli barang mewah.

Dalam berhutang, islam menganjurkan umatnya untuk memberi kemudahan dan toleransi kepada yang membutuhkan. Apabila yang meminjam hutang mengalami hambatan keuangan, maka sebagai seorang muslim harus membicarakan dengan baik dengan cara yang baik dan adil. Penting untuk dicatat bahwa fiqih muamalah terus berkembang dan disesuaikan dengan perubahan zaman dan konteks sosial. Seperti saat ini, perbankan syariah dan Lembaga keuangan mikro syariah telah hadir untuk memudahkan umat islam agar aktiftas ekonomi merka sesuai dengan syariah. Dalam Lembaga keuangan syariah ini juga telah menyediakan beberapa akad sah dalam hutang piutang.

Akad  qardh adalah suatu akad yang sedrhana dan mudah dipahami karena tanpa adanya mekanisme atau persyaratan tambahan. Akad qardh yang esensinya tolong menolong kepada orang yang benar-benar membutuhkan atau dapat juga disebut dengan akad tabarru' dimana peminjam yang akan mendapatkan lipat ganda terhadap pembayaran tersebut di akhirat. Dalam akad ini, pada saat melakukan akad, maka tidak diperkenankan menambahkan syarat karena sebagai riba. 

Dalam sistem perbankan, akad qardh termasuk dari Islamic Corporate Social Responsibilty (ICSR) karena prinsipnya sesuai dengan ketentuan syariah. Akad qard merupakan upaya dalam mensejahterahkan masyarakat yang membutuhkan.  Oleh karena itu setiap nasabah akan dipertimbangkan ketika akan melakukan pinjaman dalam perbankan syariah. Dalam  bank syariah, akad qardh ini sebagai produk penyaluran dana untuk nasabah yang memerlukan dana dengan cepat. selain itu akad qard ini dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha. 

Selain pinjaman tunai,  aplikasi qardh dapat dilakukan untuk memberi pinjaman kepada pengusaha, pinjaman kepada pengurus bank,  bahkan pinjaman untuk haji. Pada saat kita melakukan suatu akad pembiayaan tentu sangat memperhatikan  kehalalan sumber dana. Adapun sumber dana bank syariah dalam pembiayaan akad qardh adalah modal bank itu sendiri, zakat, infaq, sedekah, dan keuntungan bank. Selain di perbankan, akad qardh juga dapat diakses di lembaga keuangan syariah lainnya seperti Baitul Maal waTamwil dan koperasi syariah.  

Dengan adanya akad qardh, masyrakat diharapkan dapat terhindar dari aktivitas hutang yang terlarang dengan memercayakan perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya dan tidak hanyut dalam godaan pinjaman online yang sedang marak yang akhirnya mendapatkan kerugian, karena  dalam aktivitas ekonomi, islam mengajarkan umatnya untuk tidak mencari keuntungan semata melainkan menciptakan kemaslahatan sesama manusia. Selain itu peran para mahasiswa ekonomi islam terkhususnya perbankan syariah sangat dibutuhkan dalam kontribusi nya untuk terjun kemasyarakat agar pengetahuan tentang transaksi sah dalam fiqh muamalah dapat membawa perekonomian masyarakat menjadi lebih baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun