Mohon tunggu...
Khusnul Azzhara
Khusnul Azzhara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa prodi perbankan syariah

hobi saya berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Unimerz beri sanksi Dret Out (DO) kepada mahasiswa melakukan rasisme

6 Januari 2025   09:10 Diperbarui: 6 Januari 2025   09:51 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mahasiswa yang melakukan rasis 

Oleh: Khusnul Azzhara (mahasiswa prodi Perbankan Syariah IAIN Parepare) 

Rasisme yaitu adanya perbedaan perilaku dan ketidaksetaraan yang didasarkan oleh warna kulit, suku, ras, serta asal-usul seseorang yang menjadikan adanya batasan atau pelanggaran hak serta kebebasan seseorang. Pemikiran yang rasis dapat membuat seseorang memiliki prasangka buruk terhadap ras tertentu. Prasangka buruk ini dapat memberikan dampak negatif terhadap para korbannya.

Salah satu mahasiswa Universitas Megarezky (Unimerz), berinisial SD 19 tahun, diduga melakukan tindakan rasisme. Oleh karena itu, Kampus Universitas Megarezky mengambil tindakan drastis untuk mengeluarkan siswa sekolah dasar (19) atau putus sekolah secara tidak adil, dan siswa yang terkena dampak diserahkan ke polisi untuk memanfaatkan proses hukum.Keputusan ini juga diambil atas dasar peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas Megarezky pada tahun 2019, yang didefinisikan dalam Pasal 10, poin 10. Isi poin peraturan tersebut masing-masing menyangkut setiap orang yang melakukan tindakan, jabatan, atau kegiatan. yang mencoreng nama baik pribadi seseorang dan atau lembaga baik secara langsung maupun online dan sanksinya adalah dikeluarkan secara tidak hormat sebagai mahasiswa. 

Selasa (15/10/2024) pimpinan Universitas Megarezky menggelar pertemuan dengan pihak kepolisian termasuk perwakilan Papua. Pertemuan ini diselenggarakan khusus untuk mencari solusi atas permasalahan dugaan rasisme yang ada di Universitas Megarezky. Dalam pertemuan tersebut pihak kampus Universitas Megarezky juga menjelaskan peraturan dan sanksi yang akan dikenakan kepada mahasiswa Universitas Megarezky yang melakukan pelanggaran. Di dalam pernyataan Prof. Dr. H. Anwar Ramli, SE, M selaku Rektor Universitas Megarezky menyatakan bahwa kampus Unimerz tidak akan mentolerir segala bentuk diskriminasi dan rasisme di lingkungan kampus.

  • Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan diskriminatif, termasuk yang berkaitan dengan ras atau etnis. Dalam kasus ini, penghinaan rasial oleh guru terhadap siswa bisa dianggap melanggar hak tersebut, karena dapat menyinggung martabat dan melanggar hak siswa untuk diperlakukan secara adil.

Dalam konteks rasisme dalam pendidikan, moderasi mengacu pada upaya mengurangi dan mengatasi perilaku atau opini diskriminatif berdasarkan ras. Moderasi dapat mencakup kebijakan anti-diskriminasi, program pendidikan tentang keberagaman dan inklusi, serta pelatihan guru untuk mengenali dan mengatasi insiden rasisme. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan aman bagi semua siswa, di mana mereka merasa dihargai dan didukung. . Pendidikan adalah suatu keharusan menghasilkan generasi yang berkualitas tanpa perlu adanya perpecahan atas dasar ras, agama, suku, dan lain-lain. Generasi bangsa Indonesia yang mampu bekerja sama dan saling menghormati tanpa prasangka buruk terhadap saudaranya.

Pendekatan moderasi sangat penting untuk mencegah rasisme, karena moderasi mengajarkan kita untuk menghargai perbedaan, baik suku, ras, agama, atau budaya. Dengan menghormati perbedaan, kita dapat membangun hubungan yang lebih baik dan menghindari permusuhan. Dengan menerapkan pendekatan moderasi, sekolah dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil bagi seluruh siswa. Hal ini membantu memastikan bahwa tidak ada kelompok tertentu yang merasa terpinggirkan atau di diskriminasi. Melalui pendidikan, kita dapat menanamkan nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan kesetaraan sejak dini. Moderasi adalah kunci untuk menciptakan masyarakat tanpa rasisme. Dengan mengamalkan nilai-nilai kesederhanaan, kita dapat hidup berdampingan secara damai dan harmonis.

Jadi menurut saya keputusan Universitas Megarezky untuk menjatuhkan sanksi DO terhadap mahasiswi yang diduga melakukan tindakan rasisme tampaknya sejalan dengan kebijakan institusi yang berlaku dan mencerminkan komitmen universitas dalam menjaga nilai-nilai keberagaman dan anti-diskriminasi. Mengingat beratnya pelanggaran dan dampaknya terhadap komunitas kampus, sanksi ini dapat dianggap proporsional. Dalam kasus rasisme di Universitas Megarezky, keseimbangan antara hukuman dan edukasi dapat dievaluasi berdasarkan langkah-langkah yang diambil oleh pihak universitas. Dari laporan yang ada, universitas memutuskan untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa Drop Out (DO) kepada mahasiswi yang terlibat, serta menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam kasus rasisme di lingkungan universitas, penerapan prinsip moderasi dapat membantu meminimalisir dampak negatif bagi mahasiswa yang terlibat, baik sebagai korban maupun pelaku. Berikut adalah langkah yang dapat diambil:

  • Tingkatkan kesadaran tentang pentingnya keberagaman dan melalui program pendidikan dan pelatihan. Ini membantu mahasiswa memahami dampak negatif dari rasisme dan mendorong sikap saling menghormati.
  • Implementasikan kebijakan anti-rasisme yang jelas dan tegas di kampus. Kebijakan ini harus mencakup konsekuensi bagi pelaku rasisme serta dukungan bagi korban.
  • lembaga penyelesaian sengketa yang netral dan adil untuk menangani kasus-kasus rasisme. Lembaga ini harus mampu menangani keluhan dengan cepat dan adil, serta memberikan perlindungan bagi korban.
  • Berikan dukungan psikologis kepada mahasiswa yang menjadi korban rasisme. Dukungan ini bisa berupa konseling atau terapi untuk membantu mereka mengatasi trauma.
  • Latih mahasiswa untuk menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dan peka terhadap isu-isu sosial. Pelatihan ini mencakup keterampilan komunikasi, empati, dan pengambilan keputusan yang bijaksana.
  • Dorong mahasiswa untuk menginternalisasi nilai-nilai kemanusiaan seperti empati, toleransi, dan keadilan. Ini dapat dilakukan melalui kegiatan sosial dan proyek kolaboratif yang menekankan kerja sama dan saling menghormati.

Dengan penerapan prinsip moderasi, diharapkan lingkungan kampus menjadi lebih inklusif dan bebas dari diskriminasi rasial, sehingga semua mahasiswa dapat belajar dan berkembang dalam suasana yang sehat dan positif.

Universitas Megarezky Makassar telah mengambil langkah tegas terhadap seorang mahasiswi berinisial SD (19) yang terlibat dalam tindakan rasisme. Tindakan ini dilakukan setelah perbuatan rasisnya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Rektor Universitas Megarezky, Prof. Anwar Ramli, menyatakan bahwa universitas tidak mentolerir segala bentuk diskriminasi dan rasisme, serta berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai persatuan dan keberagaman di kampus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun