Dalam islam pemilik mutlak dan absolut (pemilikhakiki kekayaan dan harta benda) adalah Allah SWT sebagaimana firmannya yang termaktub dalam QS al Baqarah 284: "Kepunyaan Allah lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi" Kemudian Allah memberikannya kepada manusia hak untuk menguasainya,sebagaimana firmannya yang termaktub dalam QS al Hadid 7: ''Berimanlah kamu kepada Allah dan Rosulnya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya maka orang orang yang beriman di antara kamu dan menafkahlah dari hartanya memperoleh pahala yang besar".Bahwasanya harta yang ada di tangan kalian adalah harta Allah,ia menciptakannya dan mengembangkannya,ia memberikan kekuasan kepada kalian untuk bersenang senang dengannya dan menjadikan kalian wakil untuk mengelolanya,maka ia itu pada harta itu kecuali sebagai wakil atau penganti maka infakkanlah sebagian darinya pada hak hak Allah.Kemudian dalam QS al Nur 33 Allah SWT berfirman:"Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan nya kepadamu".Kepemilikan dalam Islam adalah syarat utama dan pertama bagi seseorang untuk memanfaatkan dan mengelola serta membelanjakan harta.Kepemilikan dalam Islam memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan kapitalisme maupun sosialisme.
Dalam Islam cara untuk memiliki sesuatu harus sesuai dengan syariat oleh karena itu dalam Islam diharamkan memiliki harta seperti dengan cara korupsi,sogokan,mencuri,begitu juga ketika memanfaatkan dan mengelolanya harus sesuai dengan syariat seperti tidak boleh boros dan mubazir.
Kepemilikan menurut bahasa adalah penguasaan seseorang terhadap harta dan kewenangannya dalam harta yaitu ia seorang yang bebas membelanjakanya.Sedangkan secara terminologi adalah menghususkan dengan sesuatu yang melarang orang lain memilikinya dan langkah pertama yang memungkinkan pemiliknya untuk membelanjakan atau mengelolanya kecuali kalau ada larangan syara (yaitu seperti orang gila tidak boleh memiliki harta).
Harta yang bisa dimiliki dan tidak dimiliki,secara tabeat harta itu bisa dimiliki tapi kadang ada beberapa hal yang menyebabkan harta tidak bisa dimiliki,Oleh karena itu harta dibagi menjadi tiga bagian:
1.Harta yang tidak bisa dimilikan dan dimiliki,yaitu yang husus dimanfaatkan oleh umum seperti jalan,benteng,rel kereta api,sungai.
2.Harta yang tidak bisa dimiliki kecuali dengan izin syara seperti waqaf dan aset baitul mal.Harta waqaf tidak bisa dijual atau dihibahkan kecuali kalau roboh atau biaya kepengurusannya lebih besar dari pendapatannya.
3.Harta yang bisa dimiliki dan dimilikan secara mutlak tanpa ikatan,yaitu yang selain kedua macam diatas.
Macam-macam Kepemilikan:
1.Kepemilikan Sempurna,memiliki dzat dan manfaatnya secara bersama sama. Maka dalam hal ini  ia bebas menginvestasikan hartanya,mewakafkan,mewasiatkan,meminjamkan dan menyewakannya.Jika ada kerusakan oleh pemiliknya maka tidak ada denda atasnya
2.Kepemilikan Tidak Sempurna,yaitu kepemilikan hanya dzatnya saja atau manfaatnya saja,seperti seorang mewasiatkan kepada seseorang untuk memanfaatkan hartanya selama ia masih hidup.Kemudian hak dibagi beberapa macam
a.Memiliki dzatnya saja,contoh seseorang mewasiatkan kepada seseorang untuk menempati rumah selama ia hidup