Mohon tunggu...
Khusnul Kholifah
Khusnul Kholifah Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu dan Pendidik

Pencinta literasi sains, parenting, dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Di Balik Batalnya Penerapan Cukai MBDK Tahun Ini

9 Juli 2024   15:59 Diperbarui: 9 Juli 2024   22:07 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi produk MBDK | Sumber : Kompas.com.

Dikutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, kebijakan terkait penerapan cukai pada MBDK terbukti berhasil menurunkan tingkat konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis di beberapa negara seperti Meksiko, Prancis, dan Finlandia.

Adapun kriteria barang yang dikenai cukai yang disarikan dari  laman feb.ugm.ac.id, diantaranya :

1. Barang mewah (luxurious goods). Barang yang memiliki karakteristik sebagai barang yang dikonsumsi bukan untuk konsumsi dasar, melainkan untuk menunjukkan status atau kelas ekonomi seseorang.

2. Barang yang menimbulkan dampak negatif seperti rokok dan minuman beralkohol.

3. Barang yang membuat kecanduan seperti rokok dan minuman beralkohol. Menimbulkan keinginan untuk mengomsumsi berulang secara intens dan menciptakan ketergantungan.

4. Produk konsumsi terbatas seperti MBDK. Mengingat, minuman berpemanis merupakan komoditas yang perlu dikurangi konsumsinya dalam kemasan apapun seperti sachet, botol kaca/plastik, kaleng, kotak karton, dan lain-lain. Yang lebih memprihatinkan lagi bukan hanya mengandung banyak gula, tetapi juga terdapat pengawet dan pewarna.

Lantas, syarat apa yang belum terpenuhi pada MBDK?

Perlunya Ekstensifikasi Cukai

MBDK digadang-gadang menjadi salah satu komoditas yang tepat sebagai sasaran ekstensifikasi cukai selain rokok yang memuat dua alasan logis. Pertama, agar negara tidak lagi hanya bergantung pada cukai hasil tembakau. Sesuai dengan tujuan penerapan cukai khususnya untuk mendapatkan penerimaan negara. Kedua, sebagai upaya penurunan konsumsi yang berpotensi berdampak pada kesehatan.

Adapun Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Artidiatun Adji, menyampaikan bahwa kebijakan cukai memuat 4 pilar yaitu (1) optimalisasi penerimaan negara, (2) penurunan konsumsi atas barang yang berbahaya, (3) pemberantasan produk ilegal, dan (4) perlindungan usaha kecil dan kesempatan kerja.

Sejalan dengan keempat pilar tersebut, memungkinan inilah yang menjadi poin utama pertimbangan pemerintah sebelum ketok palu atas penerapan cukai pada MBDK. Mengingat perlu diperhatikan juga dampak penerapan cukai bagi MBDK yang diproduksi UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun