Mohon tunggu...
Khusnul Kholifah
Khusnul Kholifah Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu dan Pendidik

Pencinta literasi sains, parenting, dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Pengalaman Utang Puasa Ramadan Sebanyak 18 Hari Sebab Menyusui

25 Maret 2024   20:06 Diperbarui: 25 Maret 2024   20:32 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya dan si kecil akhirnya mendapatkan perawatan medis tanpa harus rawat inap. Sebagai upaya pemulihan, pertama-tama saya mengevaluasi asupan dan pola makan selama bulan Ramadan karena hal tersebut memengaruhi produksi ASI.

Hingga sempat orang tua saya menyarankan agar si kecil diberikan makanan pendamping ASI (MPASI) dini, namun saya menolaknya disertai penjelasan logis. Si kecil masih berusia di bawah 6 bulan, jadi saya keukeuh tidak memberikan MPASI kepadanya. Berharap Allah memberikan jalan keluar selain MPASI dini untuk si kecil.

Singkat cerita, saya mulai berpuasa satu pekan kemudian saat saya dan si kecil sudah pulih. Saya benar-benar menjaga asupan makan dan minum agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Barangkali saya mengalami dehidrasi karena kurangnya asupan cairan dalam tubuh serta asupan nutrisi makanan yang kurang tepat sehingga menyebabkan sembelit. Apalagi saya dalam kondisi masih menyusui.

Demi menjaga kesehatan agar tetap bugar, kualitas ASI baik dan lancar, serta beribadah puasa dengan tenang, akhirnya saya berpuasa "selang-seling". Sebagai contoh, saya hampir satu pekan tidak berpuasa karena pemulihan kondisi saya dan si kecil, kemudian kembali berpuasa satu hari, selanjutnya kembali tidak berpuasa beberapa hari hingga kembali berpuasa lagi. Melalui metode tersebut alhamdulillah kondisi kesehatan saya dan si kecil berangsur membaik selaras dengan kualitas ASI yang baik pula.

Hingga pada akhirnya saya berutang puasa Ramadan sebanyak 18 hari. Bukan karena haid, melainkan kondisi kesehatan saya dan si kecil di masa menyusuinya.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Merujuk pada sabda Nabi SAW disebutkan, "Sesungguhnya Allah SWT meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui." (HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4: 347, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hadits di atas dapat diartikan bahwa rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa diantaranya berlaku untuk perempuan hamil dan menyusui.

Sejalan dengan hal tersebut, dikutip dari laman baznas.go.id, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ibu menyusui dapat mengganti utang puasa melalui qadha dan fidyah dengan beberapa ketentuan. Qadha puasa yaitu mengganti puasa di kemudian hari. Sedangkan, membayar fidyah merupakan denda yang wajib dibayarkan seorang muslim atau muslimah yang meninggalkan ibadah puasa bulan Ramadan.

Oleh sebab itu, berdasarkan pengalaman yang saya alami, beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila seseorang mengalami kejadian serupa dengan saya bisa ditempuh dengan upaya sebagai berikut.

1. Tetap tenang, evaluasi, dan tidak menghakimi diri sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun