Mohon tunggu...
Khusnul Kholifah
Khusnul Kholifah Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu dan Pendidik

Pencinta literasi sains, parenting, dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kabar Terkini Uang Rupiah Logam Pecahan

2 Desember 2023   19:27 Diperbarui: 15 Januari 2024   13:07 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah (sumber : BI)

Berita terkini, melalui siaran pers dan laman bi.go.id Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Aturan ini berlaku 1 Desember 2023 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023.

Berita tersebut tersebar di berbagai media cetak dan media elektronik salah satunya di aplikasi media sosial. Beberapa masyarakat Indonesia menanggapi berita tersebut dengan respon beragam. Ada tipikal masyarakat yang telan mentah-mentah informasi tersebut karena mendapatkan informasi yang kurang lengkap dan tidak akurat dari beberapa media. Ada pula tipikal masyarakat yang langsung kroscek ke sumbernya melalui website resmi BI untuk memastikan kebenaran berita.

Bahkan saya pun "cukup terhibur" saat membaca komentar-komentar para pengguna media sosial yang akrab disapa netizen ini. Tak jarang para netizen melontarkan komentar-komentar yang menggelitik karena komentarnya yang lucu dan ada pula yang menanggapinya dengan serius.

Selama ini eksistensi uang logam dimanfaatkan secara beragam oleh masyarakat. Uang logam bukan sebatas sebagai alat tukar pembayaran yang fungsinya jalan di tempat seperti untuk uang parkir dan pak ogah di tikungan atau pertigaan. Ada yang memanfaatkan uang logam ini untuk dikoleksi, hiasan seserahan pernikahan, kerokan, praktikum listrik dinamis di sekolah, dibuat cincin, dan bisa jadi masih banyak lagi.

Sejarah singkat perjalanan Uang Rupiah yang dicabut

Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran bukanlah kali ini saja. Sebelumnya, BI juga beberapa kali telah mencabut dan menarik uang Rupiah berupa pecahan uang kertas dan uang logam pada waktu tertentu.

Dilansir dari laman bi.go.id, uang Rupiah jenis pecahan uang kertas sudah mengalami pencabutan dan penarikan oleh BI sebanyak 3 kali pada tahun yang berbeda. BI mencabut dan menarik pecahan uang kertas pada 1 Mei 1992 sebanyak 4 macam pecahan uang kertas nominal yang berbeda, pada 25 september 1995 sebanyak 5 macam, dan pada 15 November 1996 sebanyak 4 macam.

Sedangkan pada uang Rupiah jenis pecahan logam, BI telah mencabut dan menarik sebanyak 3 kali pula di tahun yang berbeda, yakni pada 15 November 1996 sebanyak 4 macam, pada 30 Agustus 2021 sebanyak 20 macam, dan terbaru pada 1 Desember 2023 sebanyak 3 macam. Adapun pada 30 Agustus 2021 pecahan uang logam yang ditarik dan dicabut oleh BI cukup banyak karena didominasi Uang Rupiah Khusus (URK) meliputi URK seri Kemerdekaan, URK seri Cagar Alam, URK seri Save The Children, dan URK seri Perjuangan.

Tangkapan layar contoh Uang Rupiah Khusus (Dokpri)
Tangkapan layar contoh Uang Rupiah Khusus (Dokpri)

Jika kita hitung secara keseluruhan hingga sekarang berarti BI telah mencabut dan menarik baik pecahan uang kertas maupun uang logam sebanyak 40 macam yang terdiri dari lembar dan koin.

Perlunya masyarakat paham

Selama ini informasi tentang pencabutan dan penarikan uang Rupiah oleh BI hanya segelintir orang yang menyadari. Pada pencabutan uang Rupiah baru-baru ini misalnya, tidak jarang masyarakat yang menyayangkan mengapa pemerintah bertindak buru-buru tanpa menginformasikan jauh-jauh hari kepada masyarakat.

Nah, akibat dari masyarakat yang tidak tahu menahu serta tidak cari tahu pada akhirnya terjadilah kesalahan informasi. Belum lagi informasi yang diperoleh hanya separuh tidak utuh. Oleh karena itu, pentingnya masyarakat kroscek kebenarannya melalui sumber terpercaya bukan hanya mengandalkan kabar burung yang belum jelas kebenarannya.

Sebagai contoh, tidak sedikit masyarakat yang mengira bahwa pencabutan dan menarikan 3 macam uang Rupiah pecahan logam adalah semua uang logam yang berwarna abu-abu atau silver. Ada pula masyarakat yang mengira uang logam silver Rp 50, Rp 100, dan Rp 200 yang ditarik dan dicabut peredarannya oleh BI. Selama ini uang logam Rp 50, Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000 yang beredar di masyarakat secara fisik berwarna kuning emas dan abu-abu silver.

Zaman sekarang yang pergerakan teknologi informasi digitalnya begitu maju saja masih terjadi misinformasi lalu bagaimana dengan zaman dahulu?

Sama halnya dengan uang Rupiah pecahan kertas, uang Rupiah pecahan logam adalah alat transaksi pembayaran. Hanya saja, karena uang pecahan logam jumlah nominalnya lebih kecil dari uang pecahan kertas, maka beberapa dari kita terkadang mengabaikannya. Padahal penggunaannya masih dibutuhkan di kehidupan sehari-hari misalnya untuk keperluan membayar parkir, melengkapi jumlah transaksi, hingga sebagai pengembalian.

Dari pengabaian tersebut, informasi yang belum terbukti kebenarannya banyak bermunculan. Misalnya, pada uang logam Rp 100 dan Rp 200 ada yang beranggapan bahwa uang logam ini sudah tidak berlaku sehingga tak jarang saat transaksi pembayaran di beberapa pasar tradisional, swalayan, dan warung kelontong kembalian sebesar Rp 100 dan Rp 200 ditolak atau diganti dengan permen atau didonasikan. Namun, masih ada juga swalayan atau minirmarket yang didapati masih menggunakan uang logam tersebut sebagai uang kembalian karena masih ada produk yang dijual dengan harga tidak dibulatkan misalnya Rp 6.200 atau Rp 6.100.

Padahal sebenarnya uang logam pecahan Rp 100 dan Rp 500 TE 2016 yang berwarna silver tersebut dinyatakan oleh BI masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia alias belum dicabut dan ditarik dari peredarannya. Selama uang logam tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredarannya maka masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran sepanjang ciri keasliannya dapat dikenali. Selanjutnya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Uang yang dicabut dan ditarik dapat ditukar

Alasan penarikan 3 macam uang logam  oleh BI baru-baru ini karena masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal yang dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Poster Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah (sumber : BI)
Poster Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah (sumber : BI)

Penggantian atas uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah yang dimaksud. Apabila masyarakat ingin menukarkannya, terdapat layanan penukaran pecahan Rupiah di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia melalui aplikasi yang bisa diakses yaitu aplikasi PINTAR. Masih ingat terakhir kali saya membuka aplikasi ini saat ingin menukarkan uang menjelang lebaran April lalu.

Melalui laman pintar.bi.go.id, kita bisa melakukan pemesanan penukaran di aplikasi ini meliputi : (1) penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, (2) penukaran uang Rupiah rusak atau cacat, (3) penjualan atau penukaran Uang Rupiah Khusus (URK), (4) penukaran uang Rupiah yang dicabut atau ditarik. Jika masih bingung dengan cara pemesanannya jangan khawatir untuk mengunjungi menu bantuan dan tanya jawab di aplikasi tersebut.

Sebagai tambahan informasi, hak untuk memperoleh penggantian atas uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Dengan demikian, 3 jenis uang logam yang dicabut dan ditarik pada 1 Desember 2023 memiliki jangka waktu penukaran sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033. Jadi, apabila masih kita temui orang yang menabung di celengan dengan uang nominal tersebut masih berlaku untuk ditukar.

Sebagai penutup, pentingnya kita sebagai warga negara Indonesia untuk menghargai Rupiah dalam bertransaksi berapapun nominalnya. Apabila terdapat informasi yang belum akurat berkaitan dengan pencabutan atau penarikan uang dari peredaran oleh BI, alangkah baiknya kita mencari tahu kebenarannya melalui sumber terpercaya untuk menghindari kesalahan informasi. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun