Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tafsir Hukum Kasus Habib Rizieq: Upaya "Kriminalisasi" atau "Mengkriminalkan" Diri?

15 Desember 2020   22:45 Diperbarui: 16 Desember 2020   02:17 1810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pentas drama hukum-politik habib Rizieq, sedang memasuki scene baru soal penahanan. Scene soal mengasingkan diri, kepulangan, hingga adegan menghipnotis massa yang mampu mengumpulkan simpatisannya berjumlah besar dalam situasi pandemic Covid-19 usai sudah.

Kharisma sekaligus kontroversi ketokohannya, mampu menyita perhatian publik luas. Pernyataan dan tindakannya selama ini, juga telah memberi cipratan rezeki tersendiri bagi kalangan pers, pengamat politik, para pengikut setianya, hingga para pedagang asongan.

Secara politis, dampak pernyataan maupun ceramah agamanya, mampu menjadi kontrol kinerja pemerintah penguasa. Dalam perspektif tertentu, dimaknai sebagai pengganti peran pengawasan anggota legislatif yang sedang turun legitimasi politiknya.

Terkait kasus yang dihadapi habis Rizieq saat ini, setidaknya bagi para pengikut, simpatisan, hingga para pialang politik pendompleng, diduga sudah kadung percaya ada "upaya kriminalisasi" lewat berbagai cara dengan mencari-cari kesalahannya.

Meskipun, ada juga masyarakat yang merasa geram, menilai pemerintah tidak mampu bertindak tegas. Negara seakan melakukan pembiaran dan takut menghadapi seseorang atau kelompok tertentu yang dianggap telah meresahkan bagi warga lainnya.

"Negara tidak boleh kalah menghadapi tekanan politik secara inkonstitusional, dan sebaliknya pemerintah tidak boleh melakukan praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam menjalankan mandat rakyat"

Setidaknya penggunaan kalimat di atas, mendekati tafsir yang tepat untuk memaknai kasus habib Rizieq. Harus ada kontrol dan ketegasan hukum kepada siapa saja pelaku tindak pidana tanpa kecuali, dengan pembuktian dan prosedural hukum secara profesional.

Upaya Kriminalisasi

Menarik untuk diamati, soal benar tidaknya kepolisian menangani kasus habib Rizieq. Apakah kepolisian bekerja secara serampangan, menghalalkan segala cara, dendam politis karena beberapa perwira tinggi terbaiknya dicopot akibat ulah sang habib dan para pengikutnya?

Bahkan para pengikut, simpatisan habib Rizieq, hingga Sebagian publik kadung percaya dengan berbagai penyataan dan opini publik yang mengarah pada dugaan "habib Rizieq akan di-kriminalisasi-kan" pihak kepolisian.

Posisi lembaga kepolisian sebagai salah satu institusi penyidik perkara sedang diuji eksistensinya. Dalam konteks ini, kepolisian harus mampu membuktikan secara logis dan profesional dalam kinerjanya.

Membuktikan secara hukum atas kesalahan habib Rizieq sesuai temuan bukti, keterangan saksi, ditunjang kesimpulan hasil gelar perkara, sehingga dengan keyakinan penyidik perkara bahwa proses dan prosedurnya sudah memenuhi ketentuan pasal KUHP yang dilanggarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun