Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Antitesis Perspektif Positif Omnibus Law Cipta Kerja

11 Oktober 2020   19:31 Diperbarui: 11 Oktober 2020   19:40 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa yang mau dibayar itu, bisa subyek hukum siapa saja yang berada dan menjadi bagian dari institusi tertentu (lembaga negara, NGO/OMS, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga lembaga keamanan, lembaga konsultan, asosiasi profesi tertentu) untuk dimanfaatkan sebagai kepanjangan tangan mereka sesuai perannya masing-masing.

Pada akhirnya, serpihan parcel perlahan akan tampak gambar dan wujud aslinya. Bagian dari serpihan gambar itu, diduga bisa mewakil sebagian atau seluruh komponen tertentu yang memang tidak sadar sudah menjadi bagian dari para pelaku yang berkontribusi mendukung dan menguatkan praktik Oligarki itu sendiri.

Saling silang pendapat dengan basis asumsi, argumentasi, jastifikasi, hingga tawaran solusi dengan kebenaran subyektif, akan mewarnai tontonan perdebatan sangat menarik bagi public. selanjutnya, setiap pelaku bisnis, penentang dan pengawal serta pengamat penerapan UU, hingga penerima dampak UUCK, secara bersamaan menjaga konsistensi praktiknya.

Tema inti perdebatan yang dipertontonkan terkait Omnibus Law Cipta Kerja, akan berkisar soal isi atau material UU (konten) dan tahapan perancangan hingga penetapannya (proses). Kedua hal ini perlu dipaparkan para ahlinya, sehingga public ter-udukasi secara politik-hukum.

Fenomena situasi politik Indonesia sehari setelah UUCK ditetapkan hasil rapat paripurna DPR RI, diwarnai dengan respon sebagian besar organisasi serikat buruh dan para buruh melakukan demonstratsi turun ke jalan, maupun tindakan mogok kerja di pabrik-pabrik tempat buruh bekerja.

Meski ada pernyataan dugaan demonstratsi turun dimainkan para pialang politik yang tidak pernah kotor tangan dan keluar keringatnya. Sementara, ada juga representasi petani/ladang yang ada di sekitar kawasan hutan, maupun para buruh pabrik, yang setiap harinya bergelut dengan resiko tidak menentu nasibnya setiap saat.

Komitmen organisasi serikat buruh, federasi buruh, hingga tingkatan confederasi buruh,  tentu tidak sebatas mobilisasi buruh berdemonstrasi, tetapi punya tanggung jawab moral-politik-hukum kepada para buruh yang diklaim sebagai konstituennya.

Kehadiran UUCK, menjadi tantangan dalam memberi pelayanan dengan pelatihan peningkatan skill dan keterampilan buruh seacara regular, meningkatkan pengetahuan/pemahaman buruh tentang hak dan kewajibannya secara massif dan merata, agar mampu berkompetisi dan berani bersuara membela dan mempertahankan haknya.

Profesionalisme kerja organisasi buruh ini, untuk menjawab pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan, sebanyak 87% dari total penduduk pekerja memiliki pendidikan setingkat SMA ke bawah, dan diantaranya 39% persen pendidikan sekolah dasar.

Apakah selama ini sudah dilakukan organisasi buruh secara maksimal? dan para buruh sudah merasa diperhatikan dan dilayani sesuai haknya sebagai anggota organisasi buruh? para buruh dan organisasi buruh itu sendiri yang bisa menjawabnya dengan jujur.

Implikasinya dengan fenomena peluang positif disyahkannya Omnibus Law Cipta Kerja ini, antara lain (1) adanya dinamika ilmu hukum Indonesia dan perguruan tinggi, (2) pertama kali dalam sejarah, Indonesia mampu merekonstruksi peraturan perundangan lintas kepentingan secara spektakular sekaligus kontroversial, (3) perdebatan kritis pakar hukum ketatanegaraan terkait konten dan proses, dan (4) memicu kompetisi peningkatan skil dan profesionalisme individu maupun badan hukum tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun