Ketaatan dan kepatuhan setiap anggota akan berjalan dengan sendirinya, apabila ada suatu tindakan dan keteladanan yang bisa dilihat dan dicontoh dari sikap dan prilaku yang bisa ditunjukkan dari setiap pimpinan masing-masing pihak.
Harmonisasi antar institusi yang diwakili komunitas dan perusahaan, harus didasarkan pada nilai saling percaya dan saling tergantung. Sehingga semangat kegotong-royongan bisa diwujudkan melalui perjanjian kerjasama dengan kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa.
Peran dan posisi pemerintah sebagai pihak penyedia regulasi, harus bisa memastikan sebagai mediator sekaligus pengadil terhadap setiap konsekwensi hukum-politik selama proses dan praktik interaksinya. Dengan demikian, secara politis kewibawaan pihak pemerintah tidak akan diragukan kapasitas dan profesionalitasnya dalam bertindak dan mengayomi.
Penulis: Khusnul Zaini, SH. MM.
Advokat dan Aktivis Lingkungan Hidup
Bahan bacaan/referensi :
- (https://kbbi.web.id/laten)
- (https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=Pengertian+Land+tenure+)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H