Dalam faktanya, hal itu tidak terjadi sebagaimana mestinya, yaitu memberikan penjelasan dan ketegasan sesuai peraturan hukum yang berlaku, sehingga pihak perusahaan tidak harus menyelesaikan dengan skenario tertentu dan biaya ekstra.
Meskipun ada skema membentuk Kelompok Kerja (POKJA) dengan keanggotaan mewakili unsur pemerintah, swasta, NGO, Tomas/Todat, Organisasi Rakyat (OR) yang bersifat adhoc, selain kecenderungan tidak efektif peran dan fungsinya, juga tidak punya kekuatan hukum yang bersifat mengikat, memaksa dan final.
Bahkan, diduga keberadaan POKJA yang bersifat adhoc tersebut, terbuka peluang dimanfaatkan demi kepentingan dan keuntungan bagi subyek yang diberi amanah menyelesaikan konflik, yang sejatinya sudah jelas duduk perkaranya secara politik-hukum. Â
3. Eksistensi Dan Oportunitas Pihak Perusahaan
Dalam hal terjadi sengketa lahan, fakta lapangan menunjukkan bahwa posisi tawar pihak perusahaan sangat lemah. Pihak perusahaan cenderung memilih sikap praktis-oportunis dalam penyelesaian yang dihadapi, dengan harapan seluruh agenda kegiatannya bisa dijalankan hingga mendapat keuntungan dalam usahanya dengan segera.
Prilaku dan praktik pihak perusahaan seperti inilah yang kemudian dimanfaatkan masyarakat. Sehingga, ada sebuah pengalaman yang bisa dipraktikkan ditempat lain, jika ada peluang dan kemungkinan yang akan terjadi di tempat lain.
Akan tetapi, tidak demikian jika perusahaan tersebut mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHKRE). Skema izin ini tidak memperoleh hasil komoditas tertentu dalam pengelolaan dan pengamanan areal konsesinya.
Atau sebaliknya, pihak pemerintah maupun perusahaan memanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pekerjaan dan Tindakan tertentu, dengan harapan bisa menyelesaikan konflik lahan atas klaim dari masing-masing pihak masyarakat atau perusahaan.
4. Berjudi Peluang Ganti RugiÂ
Bagi masyarakat, segala bentuk upaya klaim atas lahan yang mereka lakukan, bisa dianalogkan dengan sebuah perjudian. Mereka akan merasa beruntung, jika proses negosiasi ganti rugi dimenangkan.
Jika pihak perusahaan bertahan menggunakan dalih hukum sesuai peraturan perundangan, maka pihak masyarakat akan mengalami kerugian atas tenaga hingga modal usaha yang telah dikeluarkan.