Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Siapa Korban Politik Penerapan PSBB Jakarta?

21 April 2020   04:02 Diperbarui: 21 April 2020   04:32 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika mengikuti perkembangan berita beberapa negara di seluruh dunia saat ini, kasus pandemic COVID-19 sejatinya belum bisa diramalkan kapan berakhirnya. Beberapa negara eropa yang kaya dan moderenpun, sedang putus asa dan masih terus mencari solusinya secara paripurna. 

Bahkan Amerika Serikat, negara berilmu pengetahuan maju, babak belur dihajar Covid-19 yang hingga Selasa 14 April 2020, tercatat 560.300 orang positif dan 22.105 meninggal (Ahmad Arif, 15 April 2020, wartawan Kompas).

Dalam konteks ini, terlepas kebijakan PSBB dinilai sangat terlambat penerapannnya sejak pertama kali diwacanakan, tetapi fakta yang terjadi dilapangan telah memposisikan Presiden diuntungkan secara politis, bila dirunut awal proses hingga disetujuinya PSBB di wilayah DKI Jakarta. 

Saat itu, Anies Baswedan begitu gencar mewacanakan dan meminta pemerintah pusat mengabulkan niatannya, sementara Presiden beserta Menteri Kesehatan dinilai para pengamat dan lawan-lawan politiknya lamban dalam pengambilan keputusannya. Tentu pemerintah pusat punya alasan dengan kalkulasi politik tersendiri, sebelum akhirnya mengabulkan usulan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Jika dari hasil evalusi pada akhirnya Anis Baswedan dinilai gagal memimpin pelaksanaan PSBB Jakarta, tentu penilaian ini merugikan eksistensi politisnya.

Kegagalan memimpin, menerapakan prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19, ketidakmampuan memobilisasi dan menyakinkan warga Jakarta mematuhi kebijakan PSBB, setidaknya menjadi catatan tersendiri soal kemampuan leadershipnya bahkan menodai popularitasnya selama sisa kepemimpinannya.

Apabila sebagian besar warga Jakarta tidak mengindahkan dan mematuhi perintah yang diamanatkan Pergub.DKI Jakarta.No.33/2020, maka secara politik dapat disimpulkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Pergub.DKI Jakarta.No.33/2020 belum atau tidak berjalan secara baik, atau bahkan skema maupun wujud bantuan yang diberikan kepada warga Jakarta belum memenuhi standar hidup yang dibutuhkan warga Jakarta.

Untuk memastikan warga Jakarta bersedia dan patuh mentaati Pergub.DKI Jakarta.No.33/2020 dengan kesadaran optimalnya, maka amanat berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Pergub.DKI Jakarta.No.33/2020 menyebutkan “Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” harus diwujudkan dalam bentuk sesuai kebutuhan yang benar-benar diharapkan warga Jakarta.

Selain nama pribadi dan posisinya sebagai gubernur dinilai gagal memimpin pelaksanaan PSBB di Jakarta, tentu pihak yang paling berat menanggung dampak PSBB adalah warga Jakarta yang berdomisili maupun para pendatangnya.

Siapa saja mereka itu, yaitu para pedagang kaki lima, pekerja harian, pekerja ojol dan konsumennya, dan para pedagang warung makan sekitar gedung perkantoran. Mereka semua adalah subyek hukum yang paling parah menanggung dampaknya. Tidak ada lagi jaminan kesetabilan pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Suasana dan peta perpolitikan nasional paska pilpres 2019 masih terasa aromanya. Harmoni kinerja dalam antara gubernur DKI Jakarta dengan pemerintah pusat yang kadang terjadi silang pendapat dalam menentukan kebijakan politik tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun