GALA SKY, HAK ASUH DAN HAK WARIS
Khusnul Khotimah
3120072
khotimahyamany@gmail.com
Belakangan ini masyarakat sedang membicarakan  suatu peristiwa yang merenggut kedua nyawa sekaligus. Yang menjadi persoalan  adalah tentang status hak asuh anak  serta hak waris atas harta yang ditinggalkan kedua orang tuanya. Banyaknya pihak yang meminta hak asuh sang anak dan hak waris sepeninggal kedua orang tersebut , membuat masyarakat bertanya-tanya, siapakah yang berhak mendapatkan hak asuh sang anak dan siapakah yang bisa menerima warisan sepeninggal orang tuanya?.
Dalam pandangan islam, jika kedua orang tua meninggal dunia, maka yang berhak mengasuh adalah nenek dari sang ibu, kemudian nenek dari sang ayah, setelah ini ibu dari nenek pihak ibu atau ayahnya. Setelah itu, bisa diasuh pada saudara perempuan  seibu, lalu saudara perempuan seayah,lalu keponakan dari saudara lak-laki dan keponakan dari saudara perempuan. Semua urutan diatas adalah  diperbolehkannya Hadhanah. Namun jika dirasa  dari keluarga ibu, tidak memenuhi syarat, untuk mengasuh bisa dipindah kepihak ayah.
Secara berurutan Ketika sang ayah telah tiada hak asuh jatuh ke kakek dan seterusnys keatas, selanjutnya ke saudara laki-laki seayah dan seibu, lalu saudara laki-laki seayah, kemudian  keponakan seayah dan seibu, lalu keponakan seayah, lalu paman dari pihak ayah, dan sampai kebawah. Seperti pada sebuah hadis dari al- bara ibn azib, Rosulillah memutuskan putri hamzah untuk bibinya kemudian beliau bersabda: bahwasanya bibi kedudukannya sama dengan seorang ibu.(HR.Imam Bukhori jilid 3, hln 242.
Semua yang tertulis memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi Disyaratkan yang mengasuh anak itu seseorang yang sehat akalnya, suci dirinya dan serta penyayang terhadap anak kecil. Tujuannya agar sang anak tumbuh dan berkembang dalam asuhan yang baik, dan bermoral.
Melihat berita yang sedang banyak diperbincangkan saat ini, yaitu tentang hak asuh Gala Sky, setelah melihat penjelasan diatas maka, alangkah baiknya kedua keluarga yang sedang memperebutkan hak asuh serta hak waris saling bermediasi dan menemui jalan mufakat agar nantinya anak tidak menjadi korban dari keegoisan kedua belah pihak. Orang yang paling berhak mengasuh gala adalah, orang yang paling dekat dengan sang anak, bahkan seharusnya anak tersebut bisa diasuh secara bersama_sama karena konteksnya disini sang anak sebagai yatim piatu
Sedangkan mengenahi harta warisan yang masih diperdebatkan  saat ini, alangkah baiknya uang tersebut digunakan sebagai kesejahteraan tumbuh kembang sang anak. Seperti pada  alqur'an surat Al-An'am ayat 152 yang berbunyi:
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang terbaik (dan hendaklah pemeriharahan yang terbaik itu berlanjut) hingga dia mencapai kedewasaannya"
Jadi, menurut hemat saya alangkah baiknya kedua belah bihak tidak lagi mempermasalahkan antara hak asuh dan warisan, namun, mereka bersama-bersama focus pada masa depan sang anak dalam hal Pendidikan khususnya. Karena dikatakan" Bukanlah anak yatim itu yang kehilangan orang tuanya, tetapi anak yatim itu ialah yang yatim ilmu dan budi pekerti".
Dalam sabda Rosulullah:
 : : "
Dari Sahl bin Sa'ad r.a berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam surga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan jaritelunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya." Â Daud a.s berkata: "Bersikaplah kamu kepada anak yatim sebagaimana seorang bapak yang penyayang."
DAFTAR PUSTAKA
.Nur, M. (2008). Keajaiban Menyantuni Anak Yatim..
Zulfa, F. (2015). Pengelolaan harta anak yatim dalam al-qur'an menurut M. Quraish Shihab dan Hamka (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H