Setelah itu kita melakukan survei ekonomi kreatif  jadi kelompok kita mensurvei ke beberapa desa jadi kita memilih ekonomi kreatif di desa pocangan kabupaten jember.Kita pilih UMKM  industri batik .UMKM industri batik ini memproduksi serta menjual berbagai macam dan jenis batik  dengan motif motif dan warna warna yang beraneka ragam Keindahan.Â
Dalam program ini kelompok kami mengambil UMKM yang bertempat di Desa Pocangan, dengan 1 UMKM yang dimiliki oleh masyarakat desa setempat. Usaha tersebut meliputi usaha Batik.Dan usaha tersebut dikelola langsung oleh pemilik produksi. Untuk  fokus  yang kelompok kami lakukan  yaitu promosi terkait usaha batik  yang dikelola langsung dirumahnya.
   Gambar 3. proses pengambilan video batik
Proses pengambilan video dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hasil dalam pengambilan video menghasilkan beberapa footage video yang nantinya akan dilakukan editing untuk mendapatkan video yang menarik yang akan dipublikasikan sebagai upaya promosi
Adapun kegiatan yang dilakukan pada program SIPADES 2.0 ini adalah dimulai dengan melaksanakan survey lokasi yang akan dijadikan sebagai pengaplikasian SIPADES 2.0.Â
Kegiatan selanjutnya dilakukan dengan survey data SIPADES 2.0 Survey data ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di Desa BaletBaru, Sumberwaru, dan Sukorejo Kecamatan Sukowono mengenai pengelolaan aset desa menggunakan SIPADES 2.0. setelah kita mengetahui permasalahan yang terjadi selanjutnya mahasiswa akuntansi Kelompok BKP 22 menginputkan data perangkat desa dan pengguna aset desa,Â
kemudian mengupload file di data Master yaitu diantaranya file RPJM, RKP, APBDesa, SK Kades, Perbup/Perwal, setelah itu menginputkan data di Manajemen Aset yaitu dibagian perencanaan pengadaan barang,penatausahaan untuk penatausahaan dibagi menjadi 3 yaitu register aset, kondisi aset, kapitalisasi aset, setelah data penatausahaan di inputkan selanjutnya kebagian penginputan data pengamanan, pemanfaatan dan terakhir penggunaan.Â
Untuk penginputan data penilaian aset dilakukan sendiri oleh pihak yang berkepentingan yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, dan penghapusan aset bisa digunakaan dan juga bisa tidak apabila aset ada yang ingin dihapuskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H