Mohon tunggu...
Khusnia EviSafitri
Khusnia EviSafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Flat

Stay

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Feminisme dan Pencapaian Kesetaraan Gender dalam Isu-isu Terkait Seksualitas

25 Juni 2023   16:02 Diperbarui: 25 Juni 2023   16:22 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penindasan seksual adalah bentuk intimidasi atau pelecehan sehubungan dengan jenis kelamin, tubuh, orientasi seksual, atau aktivitas seksual seseorang. Ini dapat berupa pelecehan fisik, verbal atau emosional, dan terjadi dalam berbagai konteks, termasuk tempat kerja, sekolah dan platform online. Penindasan seksual dapat memiliki efek yang serius dan bertahan lama pada kesejahteraan mental dan emosional korban.

Pada korban pelecehan seksual mungkin mengalami keputusasaan, kecemasan, harga diri rendah, gangguan stress pasca-trauma, dan masalah kesehatan mental lainnya. Menyakiti diri sendiri atau bahkan bunuh diri dapat terjadi akibat dari pelecehan seksual dalam keadaaan tertentu. Dan dalam hal ini, wanita minoritas seksual yang diintimidasi lebih mungkin mengalami depresi dan ide bunuh diri daripada pria minoritas seksual dan rekan heteroseksual mereka.

Untuk itu disini feminisme berperan dalam menyuarakan penentangan terhadap penindasan seksual, termasuk pelecehan seksual, pemerkosaan, perdagangan seks, dan kekerasan seksual lainnya. Gerakan feminis berusaha menghapus budaya pemerkosaan, memberlakukan undang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, daan mengubah sikap yang mendorong atau membenarkan perilaku tersebut.

3. Objektifikasi
Objektifikasi dalam filsafat sosial mengacu pada memperlakukan seseorang seperti objek tanpa menghormati martabatnya. Menurut filsuf Martha Nussabaum, seseorang mengalami objektifikasi jika mereka diperlakukan seperti alat untuk digunakan orang lain, seolah-olah dapat ditukarkan, seolah-olah dapat disakiti atau dihancurkan, dan seolah-olah tidak perlu memedulikan prasaan serta pengalamannya. Sama hal-nya dengan objektifikasi seksual yaitu tindakan memperlakukan seseorang sebagai alat pemuas hasrat seksual. 

Gagasan penting dalam teori feminis adalah gagasan objektifikasi seksual, atau lebih khusus lagi objektifikasi perempuan. Kebanyakan kaum feminism memandang objektifikasi seksual sebagai hal yang tercela, dan merupakan faktor yang memainkan peran penting dalam ketidaksetaraan gender. Feminisme menentang objektifikasi dan menekankan pentingnya menghargai individu sebagai manusia yang utuh dengan kemampuan dan aspirasi yang lebih luas.

4. Pilihan Seksual
Secara umum, feminism menekankan kebebasan perempuan dari penindasan dan diskriminasi serta kesetaraan gender. Feminisme bukanlah paham yang mengatur atau mempengaruhi pilihan seksual seseorang. Seksualitas dan pilihan seksual merupakan hal yang sangat privasi dan individual, yang mana seharusnya dihargai dan diakui tanpa adanya penilaian atau tekanan dari pihak lain. 

Feminisme mempromosikan kebebasan setiap orang untuk mendefinisikan dan  mengekspresikan identitas seksual mereka tanpa hambatan atau prasangka. Adapun salah satu feminis yang membahas isu ini yaitu Adrienne Rich, dalam karyanya yang berjudul "Compulsory Heterosexuality and Lesbian Existence". Ia mengkritik asumsi-asumsi heteroseksual dalam masyarakat dan menekankan pentingnya mengakui dan menghormati variasi seksualitas.

   Dari bahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa feminisme telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperjuangkan kesetaraan gender pada isu-isu seksualitas. Gerakan feminis menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati kebebasan seksual perempuan, melawan kekerasan seksual, dan menghapuskan stereotip seksual yang merugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun