Mohon tunggu...
Khusna Z S
Khusna Z S Mohon Tunggu... Mahasiswa - lain lain

cat lovers ~~

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Artikel Jurnal tentang Max Weber dan HLA Hart

28 Oktober 2024   21:09 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:03 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Judul artikel jurnal "DINAMIKA EPISTEMOLOGI YURIDIS EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA PERSPEKTIF TRANSISI HUKUM H.L.A. HART"

Penulis: Mohamad Nur Yasin

Journal of Islamic Studies publish by State Islamic Institute Mataram Vol. 19, No. 1, 2015, p. 181-204

Pokok-pokok pemikiran dalam jurnal ini adalah:

1.Dinamika epistemologi yuridis ekonomi syariah di Indonesia telah melalui empat fase: fase shar'ah (tataran moral doktrinal normatif), fase fiqh (kodifikasi dan unifikasi pemikiran fiqh), fase qnn (internalisasi prinsip ekonomi syariah ke dalam perundang-undangan negara), dan fase qad\' (ekonomi syariah menjadi sumber hukum formal di Pengadilan Agama).

2.Transisi hukum dari moral ke hukum menurut teori HLA Hart melibatkan dua konsep: primary rules (aturan moral yang dianut masyarakat) dan secondary rules (modifikasi dan dinamisasi primary rules menjadi hukum yang mengikat seluruh warga negara dan memerlukan kekuasaan negara untuk pelaksanaannya).

3.Terdapat keselarasan fungsional-yuridis antara paradigma transisi hukum Hart dan dinamika epistemologi yuridis ekonomi syariah di Indonesia, yaitu: (a) memudahkan identifikasi tipologi nilai moral, bahan hukum, dan hukum, (b) tidak semua penganut nilai moral atau bahan hukum primitif, (c) nilai moral dari al-Quran dan hadis tidak bisa disebut primitif karena akomodatif terhadap modernitas.

4.Proses positivisasi hukum ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan adanya interkoneksi antara hukum dan ekonomi syariah secara berkelanjutan, profesional, dan proporsional. Hukum harus ditempatkan sebagai supremasi utama untuk mengontrol dinamika ekonomi syariah dan menjadi instrumen penyelesaian sengketanya.

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam masa sekarang dapat dianalisis sebagai berikut:

Max Weber, dikenal karena teori-teorinya tentang hubungan antara agama dan kapitalisme. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, ide-ide Weber tentang etika kerja Protestan dan kemunculan kapitalisme di Barat dapat dibandingkan dan dikontraskan dengan dinamika ekonomi syariah. Teori Weber berpendapat bahwa kepercayaan dan nilai-nilai agama tertentu, seperti kepercayaan pada kerja keras dan hemat, dapat menyumbang pada perkembangan ekonomi kapitalis. Dalam kasus hukum ekonomi syariah, prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan perilaku etis memainkan peran penting dalam membentuk kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, ide-ide Weber dapat membantu memahami motivasi dan nilai-nilai yang mendasari praktik ekonomi syariah.

H.L.A. Hart, filsuf hukum yang dikenal karena teorinya tentang positivisme hukum. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, ide-ide Hart tentang hubungan antara hukum, moral, dan norma sosial dapat membantu menjelaskan dinamika proses positivisasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Teori Hart menekankan pentingnya memisahkan hukum dari moral, dan dia berpendapat bahwa hukum pada akhirnya berdasarkan konvensi sosial dan kekuasaan negara untuk menegakkannya. Dalam kasus hukum ekonomi syariah, proses positivisasi hukum menunjukkan adanya keterkaitan antara hukum dan ekonomi syariah, tetapi ide-ide Hart dapat membantu memastikan bahwa hukum tetap menjadi otoritas tertinggi dan berfungsi sebagai sarana untuk mengontrol dinamika ekonomi syariah dan menyelesaikan sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun