Mohon tunggu...
Khusna Salsabila
Khusna Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Darussalam Gontor

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Analisa Konflik Etnis Rohingya di Myanmar

30 September 2022   10:11 Diperbarui: 30 September 2022   10:30 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Studi kasus: Konflik Etnis Rohingya di Myanmar

Pohon Konflik

Daun: adannya orang-orang Rohingya di Myanmar yang terasingkan dan menjadi pengungsi di beberapa negara.

Dahan: terlihat adanya kekerasan,  deskriminasi yang dialami oleh etnis Rohingya di Myanmar dan pemerintahan Myanmar tidak mau mengakui warga Rohingya sebagai warga negaranya.

Akar: adanya etnis Rohingya yang melakukan pemberontakkan kepada pemerintahan untuk mendirikan negara sendiri dan bergabung dengan Bangladesh. Rohingya tidak dianggap sebagai etnis di Myanmar. Rohingya melakukan serangan terhadap mayoritas Burma di dekat perbatasan Myanmar-Bangladesh. 

Level Analisa

Disini penulis menggunakan level analisa individual. Fokus penelaahan konflik ini adalah sikap dan perilaku etnis Rohingya. Etnis ini tidak dianggap sebagai kelompok etnis yang sebenarnya oleh etnis Burma, karena Rohingya adalah salah satu kelompok etnis minoritas dan  penampilannya lebih mirip orang Asia Selatan daripada orang Asia Tenggara. Selama ini, pemerintah Myanmar menganggap Rohingya sebagai warga negara ilegal Bangladesh.  Di  Myanmar,  minoritas ini sering didiskriminasi dan menjadi sasaran kekerasan terutama bagi etnis Rakhine dan Burma.

Konsep

Disini penulis menggunakan konsep Hak Asasi Manusia. Konflik etnis Rohingya di Myanmar merupakan fenomena yang melanggar Hak Asasi Manusia. Menurut Prof. Koentjoro Poerbobranoto, Hak Asasi Manusia adalah dasar atau hak-hak yang harus dimiliki oleh masing-masing orang yang menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dan bersifat sakral. Dalam konflik ini orang-orang Rohingya yang seharusnya mendapatkan hak yang sesuai dan perdamaian namun malah merasakan kekerasan, penindasan, dan deskriminasi.

Analisa

Pemerintah dan mililter Myanmar dikuasai oleh etnis Burma. Agama mayoritas Burma adalah Budha Theravada. Sedangkan di negara bagian Rakhine yang berbatasan dengan Bangladesh terdapat penduduk Islam / Arakan yang dikenal sebagai etnis Rohingya. Agama Islam diperkirakan 4% dari penduduk Rakhine. Hal ini menjadikan etnis Rohingya sebagai minoritas di negara Myanmar (Raharjo, 2015).

Pada tahun 1947, etnis Rohingya melakukan pemberontakkan terhadap Pemerintah Myanmar untuk memisahkan diri dan bergabung dengan negara Bangladesh. Negara Bangladesh merupakan negara mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal tersebutlah yang membuat etnis Rohingya ingin bergabung dengan negara Bangladesh. Hidup sebagai minoritas Islam di negara yang otoriter dapat memicu terjadinya ancaman, kekerasan dan deskriminasi bagi etnis Rohingya. Berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia dialami oleh orang-orang Rohingya.

Pada tahun 1990, Pemerintahan Myanmar telah membuat kebijakan untuk membatasi segala sesuatu terhadap Rohingya. Kemudian pada tahun 2014, Pemerintah Myanmar membuat kebijakan untuk melarang penggunaan istilah Rohingya dan mendaftakan etnis Rohingya sebagai etnis Bengali dalam sensus pendudukannya. Lalu pada tahun 2015, Pemerintah Myanmar kembali membuat kebijakan dengan mencabut kartu identitas penduduk Rohingya sehingga menyebabkan kehilangan kewarganegaraanya dan tidak mendapatkan haknya.

Orang-orang Rohingya diancam tidak hanya oleh pemerintah Myanmar, tetapi juga oleh junta militer, yang mempromosikan gerakan anti-Muslim di antara komunitas Buddhis dan Burma di Myanmar sebagai bagian dari kampanye melawan Rohingya. Orang-orang Myanmar tidak pernah mengakui  Rohingya  Bengali sebagai kelompok etnis, percaya bahwa 'Muslim Arakan',  'Muslim Burma' dan 'Bengali Burma' adalah objek ejekan terhadap Rohingya. Beberapa komunitas Rakhine dan Burma telah menolak untuk mengakui Rohingya sebagai kelompok etnis dan  telah ditolak menjadi anggota Dewan  Etnis Nasional.

Etnis Rohingya tidak mendapatkan hak asasi manusia dan kewajibannya sebagaimana manusia biasanya. Ancaman, kekerasan dan deskriminasi yang dialami oleh etnis Rohingya semakin menambah kekhawatiran orang-orang Rohingya akan keamanan mereka jika tetap bermukim di Myanmar. Ini menyebabkan mereka mengungsi untuk mencari keamanan dan bantuan. Hal yang dialami oleh etnis Rohingya ini telah melanggar Hak Asasi Manusia.

Etnis rohingya tidak mendapat wilayah tempat tinggal. Otorita Myanmar memberikan tempat khusus bagi etnis Rohingya guna menghindari bentrok kembali dengan etnis Burma. Hal tersebut membuat etnis Rohingya ingin mengambil kembali wilayahnya. Namun, pemerintah Myanmar tidak memberikan wilayahnya karena takut akan mendominasi dan merebut wilayah asli warga Rakhine.

Resolusi Konflik

Penulis melihat bahwasanya konflik etnis Rohingya di Myanmar level eskalasi sudah mencapai level limited destructive blows. Berdasarkan analisa penulis, etnis Rohingya sering mendapatkan kekerasan dan bahkan tidak dianggap sebagai warga Myanmar sama sekali. Etnis Rohingya juga dideskriminasi sehingga mereka mendapatkan perilaku yang tidak manusiawi. Dengan begitu penulis memberi resolusi konflik yang ditawarkan yaitu mediasi.

Mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.    

References

Gita W, I. M. (2015, April ). Perlakuan Deskriminasi Terhadap Etnis Rohingya oleh Myanmar dalam Perspektif Hukum Internasional. Kertha Negara, 03 No. 02, 3-5. Dipetik September Minggu, 2022, dari https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1336610

Rahmawati Novia Sigit, N. (2020, Februari). Perlindungan Terhadap Orang Tanpa Kewarganegaraan (Stateless People) dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Etnis Rohingya di Myanmar). Uti Possident: Journal of International Law, Vol. 1 No. 1, 119-129. doi:https://doi.org/10.36565/up.v1i1.8303

Nur, Sandy Ikfal Raharjo, 2015. Peran Identitas Agama dalam Konflik di Rakhine Myanmar Tahun 2012-2013. Jurnal Kajian Wilayah, Vol.6 No. 1.

Yolla, A. W. (2018). Perlindungan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia bagi Etnis Rohingya yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan Menurut Hukum Internasional. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1 No. 1, 4-6. Dipetik September Minggu, 2022, dari https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1676590

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun