Mohon tunggu...
khusnasafiratafrikhani22950362
khusnasafiratafrikhani22950362 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas Amikom Yogyakarta

Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas AMIKOM Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diplomasi Lingkungan melalui Perjanjian Paris pada Tahun 2005

16 Juli 2023   01:47 Diperbarui: 16 Juli 2023   02:00 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kesunyian kota Paris, pada tanggal 12 Desember 2015, sebuah perjanjian monumental terjalin. Perjanjian Paris, yang menandatangani partisipasi 196 negara anggota Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), menjadi simbol kesepakatan global yang luar biasa dalam upaya menangani perubahan iklim. Kemudian tiap-tiap negaranya terbuka untuk saling mendukung dan memberi fasilitas yang dibutuhkan, demi kelancaran program kerja perjanjian Paris.

Contoh bantuan fasilitasnya adalah bantuan finansial dari negara maju ke negara terbelakang, transfer teknologi yang lebih efektif dan efisien, untuk mengurangi intensitas emisi gas rumah kaca, dan peningkatan kapasitas di beberapa negara berkembang

Isi Perjanjian Paris menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC):

  • Memberi batas kenaikan suhu global, sampai pada angka 1,5 derajat Celcius yang membatasinya, dan di bawah angka 2 derajat Celcius, di tingkat era pra-industri.
  • Mengurangi tingkat pancaran gas rumah kaca serta aktivitas yang sama, guna meminimalkan pancaran supaya mencapai target emisi nol yaitu bersih.
  • Seluruh negara wajib memiliki dan menetapkan target pengurangan pancarannya. Target ini ditinjau tiap lima tahun sekali, guna meningkatkan keinginan perubahan iklim.
  • Negara maju membantu negara yang kurang mampu dalam sektor keuangan dan pembiayaan iklim, mendukung implementasi energi terbarukan yang lebih baik, serta beradaptasi dengan perubahan iklim

Kesimpulan

Perjanjian Paris menjadi tolok ukur dalam upaya global untuk melawan perubahan iklim dan melindungi bumi yang kita cintai. Implementasinya melibatkan kerja sama antar negara, pengembangan kebijakan nasional yang berani, kemajuan teknologi, dan dukungan finansial yang kuat. Perjanjian ini memberikan arah dan kerangka kerja yang diperlukan untuk memimpin dunia menuju masa depan dengan ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan, menjaga keseimbangan lingkungan, dan memberikan warisan yang gemilang bagi generasi mendatang.

Oleh : Khusna Safira Tafrikhani 22.95.0362

Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun