pemilu atau (bawaslu) kabupaten woonosobo melakukan peluncuran (launching) dan bedah buku terbaru yang berjudul "Catatan Pengawasan Kinerja SDM Pengawasan AD HOC Pemilu 2024 Kabupaten Wonosobo". Launching kali ini merupakan salah satu bagian dan juga upaya Bawaslu untuk mendokumentasikan dan mengarsipkan hasil- hasil dari pengawasan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 kemarin.
Pada hari rabu tanggal 18 september tahun 2024, badan pengawasBuku ini juga merupakan hasil dari buku-buku bawaslu wonosobo yang di situ menyajikan berbagai infomasi dan juga pemgawasan yang telah di lakukan oleh bawaslu kabupaten wonosobo, dan tentunya bawaslu sudah ada buku-buku lainya juga,dan buku ini menjadi buku keempat yang telah diterbitkan oleh Bawaslu Wonosobo, Â dengan menyajikan berbagai laporan rinci mengenai pengawasan yang dilakukan oleh SDM Pengawasan AD HOC selama pemilu berlangsung. Adapun tujuan utama dari peluncuran buku ini kali ini yaitu untuk menyajikan informasi yang jelas dan akurat serta transparan mengenai proses pengawasan yang telah dilakukan, serta sebagai arsip yang bertujuan agar dapat diakses oleh masyarakat umum.
Dan tentunya dari Ketua Bawaslu Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi, C.Med., juga menyampaikan bahwa buku ini adalah berbagai ringkasan laporan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan oleh lembaganya. "Buku ini menjadi rangkuman laporan selama kegiatan pengawasan kami," begitu ujar beliau dalam sambutan acara peluncuran buku tersebut. Sarwanto juga menambahkan bahwasanya buku ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih detail tentang kinerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu, serta membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait proses pengawasan pemilu tahun 2024.
Dan Tujuan Peluncuran Buku ini yaitu:
1.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan pemilu.
2.Menyediakan referensi bagi pengawas pemilu dan pihak terkait lainnya.
3.Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengawasan dalam proses pemilu.
Manfaat Buku:
1.Bagi Pengawas Pemilu: Sebagai panduan untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka.
2.Bagi Bawaslu dan KPU: Menjadi referensi dalam perencanaan dan pelaksanaan pemilu yang lebih baik.
3.Bagi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan dalam menjaga integritas pemilu.