Karena banyaknya polemik yang terjadi pada UU Cipta Kerja ini, maka Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inskonstitusional secara bersyarat.
Keputusan ini ditetapkan pada 25 November 2021. Jadi UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional saat ini dengan batas waktu tahun 2023 sampai adanya perbaikan pembentukan yang dilakukan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tentunya juga ada penyebab, bukan hanya karena UU Cipta Kerja yang  menjadi polemik di masyarakat tetapi ada alasan mengapa MK memberikan keputusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa dari segi formilnya atau pembuatan UU Cipta kerja metode penggabungan atau omnibus law tidak jelas, apakah metode yang dilakukan merupakan pembuatan undang-undang baru atau hanya melakukan revisi.
Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa pembentukan UU Cipta Kerja ini tidak memegang aturan dalam proses pembentukan undang-undang.
Mengapa demikian?
Sesuai yang sudah dijelaskan diatas juga dalam materi RUU Cipta Kerja yang sudah bermasalah dari awal. Pembentukan UU Cipta Kerja menurut Mahkamah Konstitusi, tidak memegang asas keterbukaan pada publik meskipun sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Apalagi draf UU Cipta Kerja yang tidak mudah untuk diakses oleh publik.
Lalu apakah berikutnya UU Cipta Kerja ini bisa ditetapkan tanpa batas waktu dinegara kita?
Tentunya bisa, jika UU Cipta Kerja ini sudah dilakukan perbaikan pembentukan, serta bila masyarakat merasa UU Cipta Kerja ini tidak menimbulkan kerugian bagi rakyat dan negara tentunya.
Maka dari itu, mari kita bersabar untuk menunggu perbaikan dari UU Cipa Kerja serta keputusan berikutnya dari Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI