Mohon tunggu...
Ang Tek Khun
Ang Tek Khun Mohon Tunggu... Freelancer - Content Strategist

Sedang memburu senja dan menikmati bahagia di sini dan di IG @angtekkhun1

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Badan Bank Tanah (BBT) dan Program 3 Juta Rumah

22 Januari 2025   07:00 Diperbarui: 22 Januari 2025   02:52 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemanfaatan aset Badan Bank Tanah (BBT) untuk program 3 juta rumah pemerintahan Prabowo-Gibran (Sumber: banktanah.id)

Badan Bank Tanah (BBT) itu apa sih? Jika Anda masih ingat perbincangan ramai beberapa tahun lalu di media mengenai Omnibus Cipta Kerja, maka Bank Tanah adalah salah satu produk yang lahir dari rahim omnibus ini.

Badan Bank Tanah lahir sah melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) menggunakan Nomor 64 pada Tahun 2021. Isinya, berkenaan dengan keberadaan Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis).

Pembentukan BBT, yang dalam Bahasa Inggrisnya disebut juga Land Bank Agency, selaras dan mengemban amanat dari Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 2 ayat (2) Cipta Kerja tersebut, disebutkan bahwa "Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agrarian."

Badan Bank Tanah (BBT) untuk perencanaan hingga distribusi

Dalam laman web banktanah.id disebutkan dengan jelas  bahwa Badan Bank Tanah (BBT) ini "dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan khusus yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah".

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 yang menaungi Badan Bank Tanah (BBT) ini memberi badan ini wewenang sekaligus fungsi segala halnya yang terkait dengan pertanahan.

Sebagai gambaran besar dan sederhana, kewenangannya Bank Tanah meliputi perencanaan sampai distribusi tanah melalui program reforma agraria.

Itu sebab sebabnya Badan Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan (HPL). Melalui HPL inilah BBT kemudian dapat memberi Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai bagi pihak lain.

Ilustrasi Badan Bank Tanah (BBT) untuk mendukung program 3 juta rumah (Sumber: banktanah.id)
Ilustrasi Badan Bank Tanah (BBT) untuk mendukung program 3 juta rumah (Sumber: banktanah.id)

Badan Bank Tanah (BBT) untuk kesejahteraan rakyat

Dengan tugas besar yang diemban, Badan Bank Tanah (BBT) menjalankan fungsinya untuk mengelola dan mendistribusikan tanah, dengan tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun