Dalam perspektif  Islam adalah hal yang tidak diperbolehkan dan diharamkan, karena merusak situasi sosial kehidupan umat manusia dalam aspek dirinya sebagai individu  (psikis) aspek individu  dalam bermasyarakat (sosial) dan aspek-aspek lain seperti kerusakan dalam aspek ekonomisnya,  kerusakan  dalam  aspek  tersebut  dapat  menyebabkan seseorang manusia menuju  kebinasaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!